Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 26 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasional

Kritik Pemberian Remisi Narapidana Korupsi, Pengamat: Sangat Bertentangan Dengan Kebijakan Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:03 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (20/08/2021) | Tangerang Selatan — Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dengan 214 diantaranya merupakan narapidana korupsi.

Dari 214 narapidana tersebut, empat diantaranya dinyatakan bebas usai mendapat remisi umum II.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi hal itu, Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang (Unpam) sekaligus pengamat kebijakan publik Dr. Suhendar S.H,. M.H menilai pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Namun demikian, dalam pendekatan hak narapidana diberikan dengan ketat sebagaimana telah diatur Pasal 34A PP 99/2012. Diantaranya, telah ada kerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi, telah membayar lunas denda dan uang pengganti tindak pidana korupsi, serta syarat lainya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  SDN 03 Rawa Buntu Keluhkan Kualitas Menu MBG, Dindikbud Tangsel Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Suhendar juga mempertanyakan apakah para koruptor yang diberi remisi sudah membongkar kasus korupsi bersama penegak hukum, atau parameter berkelakuan baik itu seperti apa, persyaratan yang sesuai dengan aturan dalam pemberian remisi kepada para napi koruptor harus dijalankankan.

“Nah pertanyaannya, apakah syarat untuk dapat remisi terutama untuk napi koruptor apakah terpenuhi semua?,” katanya.

Mengenai keterbukaan data napi yang mendapat remisi dan alasan memberikan remisi, menjadi syarat mendasar untuk diketahui oleh masyarakat, agar dapat dinilai.

“Kemenkumham jangan antikritik lah, selain karena hakikatnya adalah bertentangan dengan kebijakan pemerintah itu sendiri. Juga disebabkan karena tidak ingin ada kebijakan korup dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor tersebut” pungkasnya.

TAGGED:kemenkumhamremisi koruptortangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Harris Hotel & Convention Serpong | Dok. Istimewa

Summarecon Resmikan Harris Hotel & Convention Serpong, Perkuat Posisi sebagai Regional Hub

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery

TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Sesuai Formula hingga Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

Penampakan Irigasi yang diduga beralih fungsi dan hilang / Foto : Dok.TU

Aliran Irigasi di Pondok Aren Diduga Beralih Fungsi, Warga Sebut Kini Jadi Lahan Mitra 10 Bintaro Jaya

Dosen Universitas Pamulang laporkan pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan yang dinilai belum terbukti atas dugaan pelecehan seksual di Commuter Line | Foto: Tangkapan layar/Instagram frankahendra

Merasa Dihakimi, Dosen Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Tempuh Jalur Hukum

Salah satu reklame berbentuk Videotron Diduga tidak berizin/ Foto : Dok. TU

Reklame Menjamur di Tangsel, Tapi Banyak Diduga Tak Miliki PBG

Berita Terkait

Foto: Aquarium hasil sewa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan biaya sewa hampir Rp200 juta | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Foto: Posko mudik Tangerang Selatan | Istimewa
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Siapkan 6 Posko Mudik Idulfitri 1447 H untuk Pantau Arus Mudik dan Balik

Ilustrasi mengunakan Kecerdasan Buatan, Terkait TPP bagi PNS di Pemkot Tangsel/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

TPP ASN Tangsel DidugaTembus Rp56 Juta di Luar Gaji, Speakup Singgung Dugaan Nepotisme

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Ilustrasi MRT / Foto: @mrt
Kota Tangsel

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Uji kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (11/3/2026).
Kota Tangsel

Sidak Bus Mudik di Terminal Pondok Cabe, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kapasitas Kursi

Kota Tangsel

Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU
Kota Tangsel

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Jangan Lewatkan

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp