Tangerangupdate.com | Di tengah meningkatnya permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) justru mengajukan penghapusan aset bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
Adapun lokasinya berada di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Saat ini, bangunan tersebut telah rata dengan tanah tanpa kejelasan alasan pembongkarannya.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel belum memberikan keterangan terkait hilangnya bangunan yang merupakan aset pemerintah itu.
Namun, Kepala Seksi Pendayagunaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Hermansyah, mengungkapkan bahwa DLH sedang dalam proses pengajuan penghapusan aset TPS3R.
Hermansyah menjelaskan bahwa penghapusan aset ini merupakan usulan dari DLH Tangsel.
“Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap penghapusan. Tahapan ini memerlukan pengecekan kondisi di lokasi. Mungkin tempat tersebut sudah tidak layak atau ada alasan lain, Karena pengguna barangnya adalah DLH, maka mereka yang mengusulkan ke bidang aset,” jelasnya saat ditemui di Kantor BPKAD Tangsel, Jumat (14/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sebelum penghapusan dilakukan, harus ada dokumentasi sebelum dan sesudah pembongkaran, serta penelitian terkait alasan pembongkaran.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga harus menyiapkan lokasi alternatif untuk pengelolaan sampah yang sebelumnya dilakukan di TPS3R tersebut.
Keputusan ini dinilai kontradiktif dengan kondisi pengelolaan sampah di Tangsel saat ini.
Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami kelebihan kapasitas (overload), sementara solusi kerja sama pembuangan sampah dengan daerah lain masih dalam proses negosiasi.
Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dampak dari pembongkaran TPS3R. Salah seorang warga, Badriah, menyebutkan bahwa sejak TPS3R ditutup, warga kesulitan membuang sampah.
“Dulu ada TPS3R, tapi proyek baru datang langsung digusur. Sekarang sampah diambil mobil dengan biaya Rp30 ribu per bulan, ada juga yang buang ke pasar atau membakar sendiri,” katanya.
Warga lain, Anto Susanto, mengungkapkan bahwa sejak awal 2024, mereka sudah tidak diizinkan membuang sampah di lokasi TPS3R yang dibongkar.
“Sekarang kami buang sampah ke Pasar Ciputat. Itu pun bayar Rp2 ribu tergantung jumlah sampahnya, karena belum ada pengelola resmi,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2017, mekanisme pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 92.
Namun, tanpa kejelasan dari DLH dan Pemkot, alasan pembongkaran TPS3R ini masih menjadi tanda tanya besar.
Keputusan penghapusan aset ini justru menambah kebingungan di tengah krisis pengelolaan sampah yang belum terselesaikan.
Pemkot Tangsel perlu memberikan transparansi mengenai kebijakan ini serta memastikan solusi yang lebih baik bagi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.