Tangerangupdate.com (08/07/2021) | Kabupaten Tangerang – – – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera memproses perihal laporan dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 2 Mauk pada tahun 2020 lalu.
Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana. Ia mengatakan Kejari Kabupaten Tangerang akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat.
Namun, dia melanjutkan, saat ini pihaknya kesulitan melakukan pemanggilan tersebut karena terkendala dengan PPKM Darurat yang sedang berlaku.
“Saat ini kita terkendala dengan PPKM darurat, nanti setelah normal kita akan panggil.” ucapnya kepada Siberkota.com melalui pesan singkat, Rabu (07/07/2021).
Sebelumnya diberitakan, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 2 Mauk.
Hal tersebut menyusul tidak adanya penyelesaian baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun dari Bupati Kabupaten Tangerang selaku kepala daerah.
“Sampai hari ini seolah tidak ada titik terang atas dugaan penyelewengan anggaran yang diperuntukkan bagi siswa miskin tersebut, tentu kita bertanya ada apa di Kabupaten Tangerang?? Mengapa semua seolah ditutupi padahal ada hak masyarakat miskin yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab” ucap Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Jupri Nugroho.
Jupri mengatakan bahwa berangkat dari hal tersebut dirinya mengirimkan laporan atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai upaya masyarakat dalam upaya melawan korupsi terutama pada sektor pendidikan.