Tangerangupdate.com (10/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan represif jajaran kepolisian terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi tindakan represif jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menangkap dan mengintimidasi warga itu.
Menurut Sugeng, kejadian penangkapan dan intimidasi tersebut identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
“Penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi. Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR,”
Sugeng menyebut, sikap represif yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian sangat memprihatinkan. Pasalnya, di samping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus. Mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah diintimidasi serta diancam dengan ancaman fisik.
Tindakan itu katanya, jelas tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
“Kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot,”
Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri tersebut harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, yakni Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.
“Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif,”
“Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah,”
Sebelumnya, menurut Ombudsman Jawa Tengah seperti dikutip Solopos.com, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.
“Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).