Tangerangupdate.com – Indikasi kecurangan pemilu yang terjadi di pilpres hari-hari ini, banyak pandangan-pandangan bertebaran untuk menyelesaian rangkaian kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Mahkamah Konstitusi.
Saya sendiri berpandangan bahwa sengketa pilpres tidak boleh digiring ke Mahkamah Konstitusi karena akan mentah, Mahkamah Konstitusi saat ini seakan telah dikooptasi oleh kekuasaan.
Kedua, berkaitan dengan isu hak angket DPR RI terhadap kecurangan pemilu. Pengusulan hak angket termuat dalam Pasal 199 UU ayat (1) Nomor 17 Tahun 2014.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Adapun ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Sedangkan ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Melihat konstruksi hukum hak angket, saya berpandangan hak angket untuk itu kecurangan pemilu bisa menjadi opsi konstitusional yang ideal untuk dilakukan. Opsi hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan proses pemilu pilpres yang berlangsung saat ini penuh dengan nuasa kecurangan dan kebusukan. Pemilu yang diperintahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk dilaksanakan secara jujur dan adil telah terciderai.
Oleh karena itu, penggunaan hak angket DPR saat ini, sangat ideal menjadi pilihan konstitusional dilakukan DPR agar penyelenggaraan pemilu on the right track sesuai peraturan yang berlalu yakni jujur dan adil.
Perlu diingat dalam histori ketatanegaraan kita penggunaan hak angket telah beberapa kali digunakan diantaranya pada masa pemerintahan Presiden Sukarno ada hak angket penggunaan devisa, masa pemerintahan Presiden Soeharto ada hak angket pertamina.
Di Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ada hak angket buloggate dan bruneigate, masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket dana nonbujeter bulog, dan dimasa pemerintahan-pemerintahan setelahnya.
Hak angket adalah kehendak politik, dapat terlaksana dengan adanya political will parlemen. Jika diakumulasikan komposisi koalisi paslon pilpres baik 01 maupun 03 tentu qualified untuk melakukan angket. Ada partai Nasdem, PKS, PKB, PDI-P dan PPP.
Tinggal kehendak politiknya saja untuk mengeksekusi hak angket ini. Saya berpandangan hak angket untuk menuntaskan kecurangan pemilu harus dilakukan sesegera mungkin sebelum rekapitulasi penghitungan suara nasional KPU diumumkan.
Penulis: La Ode Nofal SH., MH. (Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.