Tangerangupdate.com – Agenda politik nasional untuk menciptakan iklim demokrasi proporsional melibatkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai bentuk pelaksanaan politik nasional Indonesia.
Pemilu mencakup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menentukan pemimpin di tingkat pusat dan daerah. Pilkada di tingkat daerah, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, di mana Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Pilkada di Indonesia sendiri salah satu momentum penting dalam sistem demokrasi. Di mana, dalam pilkada tersebut menempatkan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dalam memilih pemimpin di daerah mereka.
Dengan adanya pilkada tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap mewakili segalanya, seperti mensejahterakan, mengayomi serta mendengarkan keluhan masyarakat.
Pilkada dianggap sangat penting jika dalam pelaksanaannya dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Meski dalam tahapan pilkada masyarakat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Juga dalam hasilnya seharusnya masyarakat harus merasakan dampaknya, seperti dalam menentukan kebijakan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada sangat diharapkan untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan mampu mengemban tanggungjawabnya dengan baik.
Namun pada kenyataannya, melihat pilkada di Indonesia, banyak terjadi hal-hal yang perlu dan seharusnya dievaluasi untuk memastikan bahwa tahapan pilkada yang akan datang sudah lebih baik dari sebelumnya.
Di antara yang sering terjadi yaitu keterbukaan atau transparasi dalam proses kampanye dan penyelenggara pilkada itu sendiri.
Hal yang paling penting dilakukan penyelenggara itu sendiri yaitu salah satunya proses pengenalan calon dan latar belakangnya. Transparansi tersebut melibatkan keterbukaan informasi mengenai latar belakang calon, program kerja yang diusung, sumber dana kampanye, hingga proses pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada.
Selain itu, yang perlu dievaluasi juga yaitu proses bagaimana para calon mengkomunikasikan program kerja kepada masyarakat. Biasanya dalam proses kampanye tersebut, para calon lebih memfokuskan pada serangan pribadi daripada mengkampanyekan program kerja yang akan ditawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Oleh karena itu, dari berbagai aspek yang harus dievaluasi juga perlu saran. Saran yang dapat diberikan di antara perlunya regulasi yang lebih ketat dalam etika berkampanye.
Pihak penyelenggara pilkada sepeti Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai Lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertugas untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu.
Jadi perlu disadari untuk memastikan bahawa setiap calon yang akan berkampanye harus memfokuskan program kinerja yang akan dibawanya jika mereka terpilih. Dan perlu dibentuk mekanisme pengawasan yang efektif dan ketat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran dalam berkampanye.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Pilkada di Indonesia dapat semakin memperkuat pondasi demokrasi, menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Disclaimer: Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.