Tangerangupdate.com – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel yang dinilai belum memberikan informasi apa pun terkait laporan aduan dugaan persoalan penyertaan modal Pemerintah Kota Tangsel di Bank BJB.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak Agustus 2025, atau hampir enam bulan lalu.
Sebagai bentuk desakan atas keterbukaan informasi, GP Ansor Tangsel melayangkan surat resmi kepada Kejari Tangsel pada Rabu, 21 Januari 2026. Surat itu berisi permohonan penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan yang mereka ajukan.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, mengatakan langkah tersebut diambil karena hingga kini pihaknya belum memperoleh keterangan yang jelas mengenai perkembangan aduan tersebut, meskipun laporan telah disampaikan secara resmi dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi awal.
“Laporan kami sudah masuk sejak Agustus 2025. Bahkan pada September kami sudah dimintai keterangan oleh Kejari Tangsel untuk melengkapi laporan aduan. Namun sampai sekarang tidak ada informasi lanjutan yang kami terima,” kata Amizar kepada wartawan.
Ia menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama ketika laporan yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
“Makanya hari ini kami menyurati Kejari Tangsel agar persoalan ini menjadi terang benderang. Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat. Apalagi kami mendengar kabar sudah ada pihak-pihak yang dipanggil terkait laporan ini,” ujarnya.
Amizar juga menyampaikan kekecewaannya atas minimnya komunikasi dari pihak kejaksaan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di internal organisasi.
“Kalau sudah hampir enam bulan tanpa kejelasan, wajar kalau kami bertanya: jangan-jangan laporan yang kami sampaikan itu ‘masuk angin’,” ucapnya.
Senada, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel, Suhendar, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan GP Ansor merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Tujuan kami melapor adalah agar Tangsel dikelola secara transparan dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan daerah. Tapi sampai hari ini, hampir enam bulan berlalu, tidak ada perkembangan yang bisa kami akses,” tegas Suhendar.
Ia menambahkan, apabila Kejari Tangsel tetap tidak memberikan kejelasan terkait penanganan laporan tersebut, GP Ansor dan LBH Ansor siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau tidak ada transparansi, tentu kami akan mempertimbangkan jalur berikutnya. Ini bukan soal organisasi kami, tapi soal kepentingan publik dan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat,” pungkasnya.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

