Tangerangupdate.com | Seorang pemuda asal Jambe, Kabupaten Tangerang dibekuk Polisi lantaran cabuli anak dibawah umur.
Dari pengakuan korban, pelaku berinisial MIM (16) telah dua kali melakukan aksi bejatnya itu.
Parahnya lagi, pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggung jawab jika hamil.
Selain iming-iming tersebut, pelaku juga berjanji kepada korban bawa akan memberikan uang jajan setelah melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban,” ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada redaksi Kanalsuara.id, Rabu 29 Maret 2023.
Agus menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Tigaraksa.
Pada saat itu, korban mengadu ke keluarganya jika alat kelaminnya terasa sakit saat hendak buang air kecil.
“Korban memberitahu pihak keluarganya dan menceritakan yang sebenarnya,” katanya.
Usai mendapat laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Pelaku kata Agus, kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.