Tangerangupdate.com (14/12/2021) | Kota Tangerang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang diduga menutup diri terkait persoalan perizinan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kampung Kelapa Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Hal itu diketahui dari surat permohonan yang diajukan oleh redaksi tangerangupdate.com, pada Kamis (02/12/2021), yang sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari DPMPTSP Kota Tangerang.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang, Mahdiar. Ia hanya mengatakan bahwa surat permohonan yang kami ajukan sudah di disposisikan kepada Kepala Dinas dan akan dilanjutkan ke bidang terkait. Namun hingga saat ini, Sekretaris DPMPTSP belum memberi informasi lebih lanjut terkait hal itu.
“Suratnya sudah sampe. Nanti didisposisi pak Kadis kang. Kemungkinan besar ke bidang yang menangani. Nanti saya info yah kalau sudah ada disposisi, nuhun,” ucapnya, pada pada Rabu (08/12/2021) lalu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menjadi perbincangan warga setempat. Pasalnya, BTS tersebut dinilai janggal karena lokasinya yang berpotensi dapat membahayakan warga sekitar.
Salah seorang warga Kampung Kelapa mengatakan, kejanggalan itu terlihat dari lokasi berdirinya BTS yang memakan bahu jalan dan hampir menempel di salah satu rumah warga.
“Kalau kita lewat, jelas itu BTS ada di pinggir jalan dan dekat sekali dengan rumah warga, seharusnya itu kan dibangun drainase, kok malah ada BTS, tanpa keterangan pemiliknya, itu punya siapa?,” ucapnya saat diminta keterangan.
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, dilihat dari titik lokasinya, bangunan BTS tersebut disinyalir belum memiliki ijin, karena tidak memikirkan dampak bagi masyarakat jika terjadi suatu yang tidak diinginkan seperti roboh, kebakaran atau koraleting listrik dan lainnya.
“Kalau dilihat dari BTS yang dibangun nempel sama rumah warga, diduga Amdalnya juga cacat,” ungkapnya.
Dani menjelaskan, sebenarnya di tempat berdirinya BTS tersebut merupakan lokasi dibangunnya drainase diduga fiktif, yang pada saat lalu sempat ramai diperbincangkan.
Dirinya menduga, bahwa BTS tersebut sebagai musabab tidak dibangunnya gorong-gorong yang anggarannya sudah tertera di LPSE kota Tangerang, agar proses pendirian BTS tidak terhambat.
“Kemarin rame di media bahwa ada pembuatan gorong-gorong di jalan kampung kelapa tapi ga ada fisiknya, seharusnya dibangun persis di bawah BTS itu,” katanya.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Lurah Cikokol, Lurah mengatakan, dirinya enggan memberikan keterangan terkait sudah berijin atau belum BTS tersebut dan menyarankan agar langsung bertanya ke dinas terkait.
“Kalo ente mau tau ijinnya, ijinnya di DPMPTSP. Ente nilai aja sendiri itu berdiri di tanah apa,” singkatnya.
Di tempat terpisah, salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengatakan bahwa, pendirian tower BTS yang terletak dipinggir jalan serta menempel dengan rumah penduduk sangat berbahaya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal itu ia katakan ketika tim redaksi tangerangupdate.com mendatangi langsung kantor DPMPTSP Kota Tangerang untuk meminta data terkait ada atau tidaknya izin pendirian dari menara BTS tersebut.
“Iya benar, harus dilihat juga titik rubuhnya biar tidak berbahaya,” katanya.