Tangerangupdate.com (01/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyebut enam Kepala Desa (Kades) aktif tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, empat dari enam Kades tersebut merupakan pengurus partai.
Dirinya mengaku akan segera menganalisa data Sipol dari para Kades tersebut untuk memastikan apakah mereka tercatat sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.
“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” ujarnya, ditulis Kamis (01/09/2022).
“Ada 6 kepala Pemerintah Desa yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan profesi yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.
Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan adanya enam nama Kades yang menjadi bagian dalam partai politik.
Meski demikian, Andi enggan mengungkap identitas dari ke enam Kades tersebut. Sebab katanya, hal itu merupakan wewenang KPU.
“Untuk hal itu, kita serahkan kepada KPU untuk dicermati dan dipastikan. Kita juga sudah berkoordiinasi dengan pemerintah desa,” tuturnya.
Di tempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal-Rikhi Ferdia mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi profesi-profesi yang dilarang untuk menjadi bagian dalam sebuh partai.
“Tentu KPU akan tetap melakukan proses kepada profesi yang dilarang, seperti kepala desa, TNI dan Polri yang ikut ke dalam partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan Kades di Kabupaten Tangerang disebut terlibat politik praktis dalam deklarasi Ganjar Pranowo Presiden 2024, pada Minggu (21/08/2022) lalu.
Keikut sertakan Kades tersebut, tergerak karena mereka menilai Ganjar yang merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.
“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kepala Desa,” kata Ketua Koordinator tim 7 Nasional, Provinsi Banten, Ahmad Wahyudin Nasyar.
Hal tersebut kemudian memaksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana buka suara dan mengancam akan memberhentikan Kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” kata Dadan Gandana, kepada wartawan, Rabu, (24/08/2022).