Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 22 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:16 WIB
Foto: Ilustrasi/Istimewa
Foto: Ilustrasi/Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, untuk keperluan pribadi seperti mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa larangan bertujuan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas,” katanya, dikutip Rabu 26 Maret 2025. 

Lebih lanjut, Bambang Noertjahjo menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan menyebarluaskan informasi mengenai larangan ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, kepala perangkat daerah wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN yang terbukti melanggar larangan penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BACA JUGA:  Polres Tangsel Tangkap 10 Pelaku dalam 8 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.

TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

R. Billy Sukarsana Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Asesmen Psikologis Guru hingga Pengetatan Pengawasan, Dindik Tangsel Perkuat Mitigasi Kekerasan di Sekolah

Didin Sihabudin Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Pemulihan Korban dan Ekosistem Sekolah Jadi Prioritas Dindik Tangsel Pasca Kasus Guru Cabuli Murid

Herry Hendarta (Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land) memberikan sambutan dalam peluncuran program National Sales Royal Key dan menekankan bahwa program nasional ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan akses istimewa bagi konsumen terhadap portofolio properti premium Sinar Mas Land yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan pilihan harga yang rasional dan skema pembelian yang semakin mudah | Dok. Istimewa

​Sinar Mas Land Luncurkan ‘Royal Key 2026’, Targetkan Marketing Sales Rp3,6 Triliun

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual cabuli 25 murid SD terancam hukuman 12 tahun penjara | Dok. Istimewa

Predator Seksual Cabuli 25 Murid SD Negeri di Serpong Terancam 12 Tahun Penjara

Sekretaris GP Ansor Tangsel dan Ketua LBH Ansor Tangsel Saat mendatangi Kejari Guna Mempertanyakan Laporan yang tidak ada kabar / Foto : Wivy Hikmatullah

Enam Bulan Tak Ada Kabar, GP Ansor Pertanyakan Penanganan Laporan Penyertaan Modal Pemkot Tangsel di Bank BJB

Korban Yayat Priatna predator seksual SD Negeri Rawabuntu 01 bertambah menjadi 25 orang | Dok. Istimewa

Korban Predator Seksual SD Negeri di Serpong Bertambah Jadi 25 Orang

Berita Terkait

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid saat digiring di Polres Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Disdikbud Tangsel Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum untuk Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Jangan Lewatkan

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Minggu, 18 Januari 2026
Belasan remaja mendatangi rumah diduga untuk menagih utang kepada nasabah di kawasan Semanan, Jakarta Barat | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Rentenir dari Tangsel Diduga Manfaatkan Belasan Remaja untuk Tagih Utang ke Rumah Warga di Jakbar

Jumat, 16 Januari 2026
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual cabuli 25 murid SD terancam hukuman 12 tahun penjara | Dok. Istimewa

Predator Seksual Cabuli 25 Murid SD Negeri di Serpong Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026
Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Selasa, 20 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp