Tangerangupdate.com – ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan membantah pernyataan Kepala BPKAD Tangsel yang menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024 telah dibayarkan.
Salah satu Aparatur Sipil Negara yang tak ingin disebut namanya menegaskan bahwa ia dan seluruh ASN lainnya belum menerima TPP yang disebut telah dibayarkan.
“Sampai hari ini belum ada transferan TPP Desember 2024, kalau pun mau cek rekening koran dipastikan tidak ada itu transferan masuk,” katanya membantah pernyataan Kepala BPKAD Tangsel, Eki Herdiana, Jumat 7 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel hingga saat ini masih bertanya-tanya terkait kepastian pembayaran TPP bulan Desember 2024 itu.
Pasalnya, kata dia, semua petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tangsel diduga turut menutup rapat terkait hak mereka yang tidak dibayar itu.
“Entah siapa yg harus bertanggung jawab ini, bagaimanapun ini hak pegawai, hasil keringat pegawai yang harus diberikan,” tambahnya kesal.
Kantor berita Tangerangupdate.com turut mendapat informasi dari internal Pemkot Tangsel yang mengetahui nasib TPP ribuan ASN.
Menurut penuturan sumber tersebut, anggaran TPP yang seharusnya dibayar pada Januari 2025 telah dicairkan sejak Desember 2024 namun tidak disalurkan ke para ASN.
“Sebetulnya itu sudah disosialisasikan, jadi untuk Januari dibayarkan Februari. Kemarin sih kebijakannya seperti itu (bulan Desember 2024 tidak dibayar). Uangnya sudah habis,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 841.8/Kep.35-Huk/2023 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, TPP tertinggi Rp71.920.404, sementara terendah untuk calon pegawai negeri sipil yakni Rp956.528.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel sedang dilanda keresahan akibat belum cairnya TPP bulan Desember 2024.
Seorang narasumber menyebutkan bahwa pembayaran TPP terakhir yang diterima ASN adalah pada bulan November.
Berdasarkan sumber yang sama, pembayaran TPP bulan Desember seharusnya dilaksanakan sesuai dengan siklus anggaran yang berlaku, dengan batas waktu pembayaran pada bulan Desember.
Kabar TPP yang tidak dibayar ini telah dibantah oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana.
Eki mengklaim bahwa pembayaran TPP bulan Desember 2024 telah dilakukan pada bulan Januari 2025. Menurutnya, keterlambatan ini hanya kesalahpahaman.
“Prinsipnya kita selalu bayar, kerja dulu baru kita bayar. Insya Allah (semua) lengkap (sudah dibayar). Coba tanyain ke bendahara ya,” ujar Eki, Senin, 3 Februari 2025.