Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 29 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiKab TangerangKota TangerangKota TangselNasionalTangerang Raya

Menaker : THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB
SHARE
Ilustrasi Uang THR | Istimewa

Tangerangupdate.com (12/04/2021) | Jakarta — Pemerintah wajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin,(12/04/2021) mengutip Antara

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

TAGGED:Menakerthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Foto: Ilustrasi/freepik

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Bisul Si Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Cipondoh

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. | Dok. Partainasdem.id

Kasus Yovita Jadi Alarm, DPR Dorong Perlindungan Perempuan Diperkuat

Foto: para peserta aksi dukung MBG di Kabupaten Tangerang, tengah beristirahat di bawah pohon di sekitar kantor Bupati | Dok. Tangerangupdate.com

Peserta Demo Dukung MBG di Kabupaten Tangerang Akui Terima Rp50 Ribu dan Nasi Kotak

Foto: ratusan massa dari SPPG se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

1.500 Relawan SPPG Datangi Kantor Bupati Tangerang, Tolak Penghentian Program MBG

Dok. TU

KLH Gugat Pengelola Taman Tekno Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang Pestisida

Berita Terkait

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Hadiri Santunan Anak Yatim, Wabup Intan Dorong Agar Terus Kejar Cita-cita

Foto: warga mengantre di belakang konvoi ratusan anggota PSHT di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Sempat Nyalakan Petasan di Dekat Rumah Sakit di Tigaraksa, Konvoi Rombongan PSHT Ternyata Dikawal Polisi

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Wabup Intan: Penurunan Stunting Harus Berdampak Nyata, Bukan Seremonial

Foto: Modern Golf & Country Club | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Modern Golf & Country Club Larang Wartawan Liput Dugaan Penganiayaan Caddy

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangerang

Viral, Caddy Diduga Dianiaya di Mobil Buggy Lapangan Golf Modernland

Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Gadungan Peras Korban di Pasar Kemis Rp7,3 Juta, Sempat Minta Rp80 Juta

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

SMD: Camat Curug Layak Dievaluasi Imbas Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Foto:Istimewa
Kota Tangerang

Menyamar Jadi Perempuan Berhijab, Pria di Pinang Curi Mobil Tetangga lalu Jual Rp35 Juta

Jangan Lewatkan

Foto: warga mengantre di belakang konvoi ratusan anggota PSHT di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Sempat Nyalakan Petasan di Dekat Rumah Sakit di Tigaraksa, Konvoi Rombongan PSHT Ternyata Dikawal Polisi

Minggu, 28 Juni 2026
Foto: ratusan massa dari SPPG se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

1.500 Relawan SPPG Datangi Kantor Bupati Tangerang, Tolak Penghentian Program MBG

Senin, 29 Juni 2026
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung | Dok. Istimewa

Spanduk Promosi Pasar Laris Saiman Sentiong Tuai Polemik, DPRD Tangerang Angkat Bicara

Selasa, 23 Juni 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa

Wabup Intan: Penurunan Stunting Harus Berdampak Nyata, Bukan Seremonial

Sabtu, 27 Juni 2026
Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Polisi Gadungan Peras Korban di Pasar Kemis Rp7,3 Juta, Sempat Minta Rp80 Juta

Jumat, 26 Juni 2026
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Kamis, 25 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Senin, 29 Juni 2026
Foto: Istimewa

Peringati 10 Muharam, Sholly Shobirin Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu di Sepatan

Minggu, 28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp