• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Kota Tangerang Terbitkan Larangan SOTR.

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Kota Tangerang Terbitkan Larangan SOTR.
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Ilustrasi SOTR

Tangerangupdate, (29/04/2020) Untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang warganya melakukan aktivitas membangunkan sahur secara berkelompok dan Sahur On The Road (SOTR).

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/1309-Bag-Kesra/ 2020 Tentang Larangan Membangunkan Sahur Secara Berkelompok dan Melakukan SOTR, yang diterbitkan pada Senin (27/4/2020). 

Dalam surat tersebut, tertuang enam dasar ditetapkannya surat edaran itu, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB guna menangani Covid-19. 

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang; a. membangunkan sahur secara berkelompok, melakukan SOTR,” tegas surat tersebut. 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menegaskan, surat edaran larangan tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang angkanya tetap tumbuh walau sudah diberlakukan PSBB selama sepekan.

Larangan mulai berlaku dari ditetapkannya edaran tersebut, sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah. Arief mengaku, kalau pihaknya terus mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat meski di tengah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

“Saya imbau masyarakat agar beraktivitas, tarawih dan ibadah di rumah. Kami berharap, Bulan Ramadan ini tak mengurangi aktivitas serta amalan positif dan produktif meski hanya di rumah,” pungkas Arief.

<a href="https://sites.google.com/view/bitcoincasinos/bitcoin-roulette">Btc roulette</a>
Tags: covid19psbb

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Next Post

Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Tawuran di Tangsel

Next Post
Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Tawuran di Tangsel

Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Tawuran di Tangsel

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media