Tangerangupdate.com – Laporan pengaduan masyarakat (LAPDU) terkait dugaan penyimpangan tata kelola di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada 3 Juli 2026 dan pelapor Gilang Purnama dimintai keterangan oleh penyidik, kini kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut menjadi perhatian.
Gilang meminta Kejari Kabupaten Tangerang tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Ia mendorong dugaan yang dilaporkannya diperiksa secara profesional dengan menguji setiap informasi berdasarkan dokumen dan data yang tersedia.
“Laporan sudah kami sampaikan, kami juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Sekarang yang kami dorong adalah transparansi proses dan kepastian bahwa setiap dugaan yang kami laporkan benar-benar diperiksa berdasarkan data dan dokumen,” ujar Gilang.
Dalam LAPDU tersebut, Gilang menyoroti sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan penyaluran kredit, pencatatan keuangan, hingga tata kelola BPR Kerta Raharja.
Namun, pihak manajemen BPR Kerta Raharja sebelumnya telah membantah adanya kredit fiktif. Manajemen juga menyatakan perubahan pencatatan keuangan merupakan bagian dari penyesuaian berdasarkan ketentuan regulator.
Bagi Gilang, bantahan tersebut merupakan hak manajemen. Namun, perbedaan antara dugaan yang dilaporkan dengan penjelasan pihak BPR dinilai justru perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikannya. Begitu juga sebaliknya. Kami membutuhkan data konkret yang bisa menjawab persoalan ini, bukan sekadar narasi atau klaim dari salah satu pihak,” tegasnya.
Menurut dia, proses hukum penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan kesalahan administratif atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Karena itu, Gilang meminta proses penanganan LAPDU dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.
“Yang kami minta sederhana, periksa secara profesional, transparan, dan tuntas. Ini BUMD yang membawa nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan mengelola kepercayaan masyarakat. Karena itu, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses telaah dan pendalaman.
Gilang menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia juga menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan.
“Kami siap memberikan data dan dokumen tambahan apabila dibutuhkan. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menguji dan menentukan berdasarkan fakta serta bukti,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi






