Tangerangupdate.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 55 warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di kawasan proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten. Operasi pengawasan keimigrasian ini digelar pada Kamis, 3 September 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi bermula dari kerja patroli siber yang mengendus indikasi pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di lokasi proyek tersebut. Dari hasil pemantauan itu, tim menelusuri sejumlah identitas sebelum akhirnya turun langsung ke lapangan.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, dikutip akun threads Jendral Imigrasi, Rabu (09/09).
Kronologi Operasi Pengawasan
Setelah temuan awal dari patroli siber, tim penyidik Imigrasi bergerak ke kawasan proyek dan mengidentifikasi puluhan pekerja asal China yang tengah beraktivitas di lokasi pembangunan data center dan gedung Galeri Smartfren.
Petugas mengantongi identitas sejumlah nama berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, yang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, ditemukan pula inisial XX selaku pemegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, serta tiga nama berinisial SJ, XB, dan ZP yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin sama sekali.
Rincian Tindakan terhadap 55 WNA
Dari total 55 orang yang terjaring, Imigrasi menyebut sebagian besar di antaranya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka pegang. Berikut rincian tindak lanjutnya:
- 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) — yang seharusnya hanya untuk kunjungan, bukan bekerja, kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- 27 orang tidak ditahan, tetapi paspornya disita sebagai barang bukti pemeriksaan.
- 4 orang diketahui melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian sebagai Subject of Interest.
- 7 orang dijadwalkan memberi keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.
Sorotan pada Pihak Penjamin dan Perusahaan
Rizal L dari Rights (Research Public Policy & Human Rights) menilai penindakan terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tidak boleh berhenti pada individu semata, tetapi juga harus menyentuh perusahaan penjamin maupun pihak yang mempekerjakan mereka.
“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sulit dibayangkan perusahaan sama sekali tidak mengetahui status kewarganegaraan maupun dokumen keimigrasian pekerjanya. Karena itu, perlu ada pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan yang menjadi penjamin atau pengguna tenaga kerja asing tersebut,” kata Rizal.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran administrasi, perusahaan juga perlu dimintai pertanggungjawaban agar penegakan hukum tidak terkesan hanya menyasar pekerja asing.
“Publik perlu mendapat kejelasan, apakah perusahaan penjamin dan pemberi kerja turut diperiksa serta apakah ada sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada WNA, sementara pihak yang memfasilitasi atau memperoleh manfaat dari pelanggaran itu luput dari pengawasan,” ujarnya.
Rizal juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, mengingat pengawasan tenaga kerja asing berada dalam kewenangan lintas instansi.
“Kasus ini menjadi ujian bagi sinergi antar lembaga. Imigrasi memiliki kewenangan terkait izin tinggal, sedangkan aspek ketenagakerjaan berada di bawah Kemnaker. Publik menunggu apakah pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pihak korporasi,” tambahnya.
Bagian dari Pengawasan Rutin
Hendarsam menegaskan operasi semacam ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkala, bukan semata tangkapan insidental.
“Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, memberi efek jera terhadap pelanggaran serupa, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi. Tutupnya.
Kasus ini menambah daftar temuan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor proyek infrastruktur digital, seiring meningkatnya investasi pembangunan pusat data di Indonesia. Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang dijadwalkan memberi keterangan, termasuk kejelasan status hukum perusahaan penjamin yang terlibat.
Reporter: Juno






