Tangerangupdate.com – Mantan karyawan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang mengungkap dugaan penggunaan dokumen sertifikasi guru palsu sebagai jaminan kredit nasabah.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi sekitar 2019 dan menyebabkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang hingga kini masih menjadi beban salah satu kantor cabang BPR.
“Saya ex pegawai, selain masalah yang sedang ramai (dugaan kredit fiktif) dibicarakan saat ini ini. Sebelumnya ada masalah yang tidak pernah terekspos, yaitu kasus sertifikasi palsu,” ujar mantan karyawan tersebut sambil menunjukkan kartu identitas pegawainya kepada Tangerangupdate.com, dikutip Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, guru berstatus PNS/ASN dapat mengajukan kredit dengan menjadikan penghasilan, termasuk tunjangan profesi atau sertifikasi, sebagai dasar pengajuan.
Namun, dalam kasus yang diungkapnya, terdapat dokumen sertifikasi guru yang diduga palsu dan digunakan dalam proses pengajuan kredit.
“(Kasus) kredit sertifikasi palsu itu periode sekitar 2019 saat saya pertama kali masuk ke (BPR Kerta Raharja Gemilang) Cabang Balaraja,” katanya.
Ia menyebut kredit tersebut kemudian dialihkan ke Cabang Serang karena debitur dan penyalurannya berasal dari wilayah tersebut. Kredit bermasalah itu disebut masih tercatat sebagai beban NPL di cabang tersebut.
“Yang mana saat ini sudah dimutasi ke Cabang Serang karena semua kredit itu berasal dari wilayah Serang. Saat ini masih menjadi beban NPL bagi Cabang Serang,” terangnya.
Sementara itu, sumber internal BPR Kerta Raharja Gemilang lainnya menyebut terdapat ratusan dokumen sertifikasi yang diduga palsu dan digunakan dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan tersebut.
Adanya dugaan penggunaan sertifikasi guru palsu dalam pengajuan kredit tersebut tidak dibantah oleh Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang, Deni Setia Wahyudi.
Namun, Deni membantah informasi yang menyebut jumlah dokumen sertifikasi diduga palsu tersebut mencapai ratusan.
“Gak benar sampai ratusan itu. cuma beberapa aja ko,” terangnya saat dikonfirmasi, Tangerangupdate.com.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Deswa itu juga menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan. Menurutnya, pihak BPR bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam proses penyelesaian kewajiban para debitur.
“Semuanya sudah menyelesaikan kewajibannya melalui potong gaji sampai lunas, yang awalnya dipotong dari dana sertifikasi guru,” pungkasnya.
Sementara itu. Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan masih belum memberikan keterangan terkait pengungkapan sertifikasi diduga palsu sebagai jaminan kredit tersebut.
Reporter: Rhomi
