Tangerangupdate.com – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak membuka secara terang benderang pengelolaan dana hibah senilai Rp1,725 miliar yang dialokasikan kepada Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri dan Forum Mahasiswa Berprestasi dalam APBD 2026.
Desakan ini muncul di tengah pertanyaan publik soal status kelembagaan kedua forum penerima hibah tersebut.
Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah, menegaskan pemerintah daerah wajib menjelaskan status kelembagaan, mekanisme penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu. Menurutnya, ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Lebak.
Pagu Anggaran yang Perlu Diverifikasi Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri mendapat alokasi hibah sebesar Rp840 juta, sementara Forum Mahasiswa Berprestasi memperoleh Rp885 juta.
Total keduanya mencapai Rp1,725 miliar.
Ridwan mengingatkan bahwa angka-angka tersebut baru merupakan pagu anggaran, bukan realisasi. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka dokumen realisasi agar publik dapat memastikan berapa dana yang benar-benar telah dicairkan kepada kedua forum.
“Apabila pemerintah mengatakan bahwa forum tersebut hanya berfungsi sebagai wadah penyaluran, maka harus dijelaskan siapa yang secara hukum menjadi penerima hibah, siapa yang menandatangani NPHD, rekening atas nama siapa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab secara formal dan material atas dana tersebut,” ujar Ridwan, Rabu (29/07).
Ia menambahkan, sebutan “wadah” tidak boleh menghilangkan rantai pertanggungjawaban atas uang publik.
Sekretariat dan Status Kelembagaan Dipertanyakan
Persoalan lain yang disorot PP IMALA adalah keberadaan sekretariat kedua forum yang hingga kini belum dapat diverifikasi secara terbuka. Diberitakan sebelumnya bahwa alamat sekretariat yang tercantum dalam dokumen APBD tidak ditemukan di lapangan. Ada pula informasi yang menyebut kedua forum lebih banyak beroperasi sebagai wadah komunikasi melalui grup WhatsApp, tanpa sekretariat tetap maupun aktivitas kelembagaan yang dapat diverifikasi secara independen.
Meski begitu, PP IMALA menegaskan temuan-temuan tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua forum bersifat fiktif. Bagi PP IMALA, justru hal itulah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.
Desakan Audit Inspektorat dan Pengawasan DPRD
PP IMALA meminta Bupati Lebak memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola hibah kedua forum. Selain itu, DPRD Kabupaten Lebak juga didorong memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, perangkat daerah yang melakukan verifikasi, hingga pihak-pihak yang menandatangani dokumen hibah.
Sejumlah dokumen juga didesak untuk dibuka ke publik, di antaranya status dan dasar pembentukan forum, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal hibah, rekening penerima, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, serta hasil monitoring dan evaluasi program.
“Dana hibah bukan pemberian bebas tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah berasal dari keuangan daerah dan harus mempunyai penerima yang jelas, rekening yang sah, dokumen yang lengkap, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat diperiksa,” kata Ridwan.
Bukan untuk Menghentikan Beasiswa
Ridwan menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan PP IMALA bukan ditujukan untuk menghentikan program beasiswa bagi mahasiswa Lebak. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai tindak lanjut, PP IMALA menyatakan akan mengawal isu ini melalui sejumlah langkah, yakni mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lebak, menyampaikan laporan kepada Inspektorat, serta mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan bahwa hibah itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada mahasiswa, bukan untuk kegiatan forum sebagai lembaga, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dana hibah untuk Forum Mahasiswa Kedokteran ditujukan sebagai dukungan bagi setiap mahasiswa asal Lebak yang berkuliah di jurusan kedokteran di universitas negeri. Pola serupa, menurutnya, berlaku pula untuk Forum Mahasiswa Berprestasi, yang ia sebut hanya berfungsi sebagai wadah.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kelembagaan dari dua entitas penerima hibah tersebut, Halson hanya menyebut bahwa keduanya berbentuk forum, tanpa merinci lebih jauh status hukum maupun struktur organisasinya.
Reporter: Juno
