Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 7 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

BPR Kerta Raharja Gemilang Klarifikasi Angka Rp19,8 Miliar dalam Dugaan Kredit Fiktif

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 7 Juli 2026 | 17:54 WIB
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar yang sebelumnya beredar di media.

Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang, Deni Setia Wahyudi, menegaskan bahwa angka Rp19,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan nilai kredit fiktif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Deni, angka tersebut merupakan pencatatan awal yang kemudian disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Angka Rp19,8 miliar yang diberitakan bukan merupakan nilai kredit fiktif sebagaimana dipersepsikan dalam pemberitaan. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan awal yang selanjutnya mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan OJK mengenai BMPK bagi Bank Perekonomian Rakyat,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulator, terdapat jenis kredit tertentu yang dalam perhitungan BMPK tidak lagi dikategorikan sebagai kredit kepada pihak terkait apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Berdasarkan ketentuan tersebut, dilakukan penyesuaian sehingga nilai yang semula tercatat sebesar Rp19,8 miliar berubah menjadi Rp1,8 miliar.

“Perubahan angka tersebut merupakan konsekuensi penerapan ketentuan pelaporan kepada regulator dan tidak serta-merta dapat disimplukan sebagai adanya kredit fiktif,” terangnya.

Deni menambahkan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada interpretasi atas angka dalam laporan keuangan.

Terkait tata kelola perusahaan, Deni menyatakan BPR Kerta Raharja Gemilang menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta mekanisme analisis dan persetujuan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut laporan keuangan perseroan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, perseroan mengaku terus memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan.

Mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, Deni mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat pengaduan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Motor dan Dump Truk Kecelakaan di Cikupa: Ibu Tewas, Dua Anak Terluka

Namun demikian, perseroan juga meminta agar seluruh informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Setiap laporan atau pengaduan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang pada prinsipnya masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

“Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Deni.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam operasional perusahaan.

Disclaimer: Naskah ini merupakan hak jawab PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kredit fiktif. Hak jawab dimuat sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:  BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

BPR Kerta Raharja Gemilang Klarifikasi Angka Rp19,8 Miliar dalam Dugaan Kredit Fiktif

Foto: istimewa

Modus Gerebek Kasus Narkoba, Dua Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Foto: Ilustrasi/Freepik

Gagal Bersembunyi di Plafon Kamar Pacar, Terduga Spesialis Curanmor Tangsel Ditangkap Polisi

Ilustrasi JakLingko. | Dok. Antaranews

Mikrotrans Tak Lagi Gratis? Pengamat Dukung Tarif Rp2.000

Dok. Tanggerangupdate.com

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

WALHI: Kepala DLH Harus Dicopot usai Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang
Kab Tangerang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: Satpol PP segel tiga kontrakan diduga dijadikan lokasi prostitusi online di Sepatan Timur | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Digerebek Satpol PP, Tiga Kontrakan di Sepatan Timur Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Foto: proses pemakaman HW oleh pihak keluarga | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Foto: kondisi TPA Jatiwaringin saat terbakar pada Rabu 1 Juli 2026, sore | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Warga Sebut Sudah Melihat Asap Dua Hari Sebelum TPA Jatiwaringin Terbakar Hebat

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Aminullah | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Kondisi kebakaran TPA Jatiwaringin. Api dan asap tebal masih membumbung di tumpukan sampah | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Belum Terkendali, Pemadaman TPA Jatiwaringin Terkendala Medan dan Asap Tebal

Foto: Asal tebal masih menyelimuti sekitar TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

62 Warga Mengungsi akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 15 Hektare

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Modus Gerebek Kasus Narkoba, Dua Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026
Foto: proses pemakaman HW oleh pihak keluarga | Dok. Istimewa

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026
Dok. Tanggerangupdate.com

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Senin, 6 Juli 2026
Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

WALHI: Kepala DLH Harus Dicopot usai Kebakaran TPA Jatiwaringin

Senin, 6 Juli 2026
Foto: Petugas berjibaku memadamkan api kebakaran di TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026
Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Minggu, 5 Juli 2026
Ilustrasi JakLingko. | Dok. Antaranews

Mikrotrans Tak Lagi Gratis? Pengamat Dukung Tarif Rp2.000

Senin, 6 Juli 2026
Foto: Dok. Istimewa

Kebakaran Hebat Landa TPA Jatiwaringin Tangerang

Rabu, 1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp