Tangerangupdate.com – Kedua pelaku berinisial MDT alias Dilang dan MR alias Kewong diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX serta sejumlah barang berharga milik korban di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet berisi dokumen penting.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke kontrakannya usai mencari makan, korban mendapati pintu rumah telah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit.
MDT ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2026, di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap MR yang masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Rhomi
