Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Admin
Admin
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:12 WIB
Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibu hamil di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai titik akhir. Riki Edward M, mantan suami korban diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Udiana Mayasari Sembiring pada Kamis 4 Juni 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riki Edward M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Udiana Mayasari Sembiring saat membacakan putusan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak terpuji. Kedua, tindakan tersebut telah menyebabkan korban, MS, mengalami luka fisik maupun trauma psikis.

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:  Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah).”

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mengacu pada Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Sebelumnya, seorang perempuan inisial MS, menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang kini telah bercerai di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada tahun 2023, silam.

Namun dalam perjalanannya, MS malah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya atas dugaan KDRT. MS diketahui melaporkan dugaan KDRT yang dialami ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Saat peristiwa, MS tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di SMK Letris, Pilar Soroti Pentingnya Perlindungan Anak

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur, tertanggal 17 April 2023. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:Kdrt
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Pengendara motor nekat kalau di atas trotoar | Dok. Hafiza Destianissa, Mahasiswi Universitas Pamulang

Hak Pejalan Kaki Dirampas: Saat Trotoar Berubah Jadi Jalan Motor

Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan lambatnya pengundangan sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR. | Dok. Tangerangupdate.com

Rieke Desak Prabowo Evaluasi Birokrasi, Soroti Lambatnya Pengundangan UU

Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Berita Terkait

Lokasi : Serpong Lagoon
Kota Tangsel

Kasus Air Tercemar EColi di Serpong Lagoon, Korban Bertambah Jadi 176 Orang

Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Tangkapan layar sampah di Bantaran Kali Jaletereng di Keluhkan Warga / Dok. TU
Kota Tangsel

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Bantaran Kali Jaletreng Tangsel

Foto: aksi massa HmI Cabang Ciputat | Dok. istimewa
Kota Tangsel

HMI Cabang Ciputat Desak Menteri Perhutanan Dicopot

Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU
Kota Tangsel

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU
Kota Tangsel

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Jangan Lewatkan

Sabak Bernam Parlemen Malaysia yang kritik Prabowo pakai Bahasa Jawa / Dok. Ist

Anggota Parlemen Malaysia Sampaikan Pesan kepada Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Kamis, 22 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Warga Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Lebih Peka

Kamis, 22 Oktober 2026
Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: aksi massa HmI Cabang Ciputat | Dok. istimewa

HMI Cabang Ciputat Desak Menteri Perhutanan Dicopot

Kamis, 22 Oktober 2026
Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Kamis, 22 Oktober 2026
Foto: Pengendara motor nekat kalau di atas trotoar | Dok. Hafiza Destianissa, Mahasiswi Universitas Pamulang

Hak Pejalan Kaki Dirampas: Saat Trotoar Berubah Jadi Jalan Motor

Minggu, 25 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp