Tangerangupdate.com – Polemik evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mulai bergeser ke ranah politik parlemen.
DPRD Kota Tangerang Selatan membuka peluang menggunakan hak angket apabila kontroversi tersebut terus berkembang dan memicu kegaduhan publik.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf, mengatakan opsi hak angket memang belum dibahas resmi di internal dewan. Namun, menurut dia, DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan hak tersebut apabila polemik terus berlarut.
“Kalau untuk hak angket memang belum muncul secara resmi. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini terus menjadi polemik, kami akan menggunakan hak kami,” kata Yusuf di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan seluruh proses evaluasi maupun perpanjangan jabatan Sekda harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah ada aturan mainnya, undang-undangnya jelas. Seyogyanya tidak ditabrak,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan evaluasi terhadap Sekda semestinya didasarkan pada capaian kinerja selama lima tahun masa jabatan.
Jika dinilai mampu membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan, maka perpanjangan jabatan dapat dipertimbangkan.
Meski demikian, ia menegaskan aspek legalitas administrasi tetap menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang kinerjanya bagus ya silakan saja. Tapi unsur utama tetap tidak boleh melanggar undang-undang,” katanya.
Ia juga menegaskan DPRD memiliki kewenangan meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota Tangsel terkait polemik tersebut.
“Kami bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan secara formal sebagai institusi,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, polemik perpanjangan jabatan Sekda Tangsel turut disorot berbagai pihak, termasuk akademisi dan Komisi I DPRD Tangsel yang meminta penjelasan BKPSDM terkait proses evaluasi jabatan tersebut.
Reporter: Juno
