Tangerangupdate.com – Kolektif Berbagi Kasih menggelar sosialisasi mengenai pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi Anak Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 10 DKI Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai perlindungan anak berkebutuhan khusus dari risiko kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari.
Para peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber, antara lain Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Cileungsi, Elly Suryani, dan Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Syamsudin Noer.
Keduanya membahas aspek hukum, hingga strategi komunikasi yang relevan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas.
Ketua Kolektif Berbagi Kasih, Ridha Fadana Mulia, menegaskan bahwa anak disabilitas merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan optimal.
Menurutnya, banyak kasus tidak terungkap karena korban tidak mampu menyampaikan pengalaman yang dialaminya atau keluarga kurang memahami prosedur penanganan.
“Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sering kali menjadi target pelaku kejahatan seksual. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga lingkungan sekitar, memiliki pemahaman yang kuat tentang UU TPKS dan cara pencegahannya,” ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SLB Negeri 10 DKI Jakarta, Theresia Maryanti, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Theresia juga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala agar seluruh pemangku kepentingan semakin memahami cara mengenali, mencegah, dan menangani potensi kekerasan seksual.
“Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Pengetahuan tentang UU TPKS bukan hanya penting bagi guru, tetapi juga bagi orang tua dan masyarakat. Kegiatan seperti ini membantu kami memperkuat sistem perlindungan di sekolah,” ungkapnya.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk anak disabilitas, guru dan tenaga pendidik SLB, orang tua atau wali murid, komite sekolah, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TPPK), mahasiswa, serta masyarakat umum.
Diketahui, Kolektif Berbagi Kasih merupakan kolektif non-profit yang bergerak dalam bidang kepedulian sosial memiliki tujuan memberikan kebermanfaatan dan pemberdayaan khususnya kepada anak-anak sebagai kaum rentan.
Kolektif Berbagi Kasih melakukan program berkelanjutan dengan sasaran anak-anak melalui Proyek Berbagi Kasih dengan volume berbeda di setiap tahunnya.
Pada Volume 3 kali ini, Kolektif Berbagi Kasih mengangkat tema Pentingnya Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap Anak Disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dengan tajuk Kegiatan “Berbagi Kasih Vol.3: Sexual Violance Awareness & Inclusion for Children with Special Needs”.
