Tangerangupdate.com – Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Tonny diketahui merupakan mantan jaksa yang telah dipecat pada 2009 karena kasus penipuan, namun kembali melakukan aksi serupa dengan mengaku mampu mengurus perkara hukum.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan total uang hasil kejahatan sebesar Rp310 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra, membenarkan bahwa pelaku pernah tercatat sebagai jaksa sebelum diberhentikan tidak hormat 16 tahun lalu.
“Dia pernah bertugas sebagai jaksa, namun telah dipecat pada 2009 atas kasus penipuan,” jelas Apreza, Kamis (13/11/2025).
Modus Mengaku Punya Akses di Kejaksaan
Untuk meyakinkan korban, Tonny mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Bulungan). Ia menjanjikan bisa membantu mengurus perkara tertentu, sehingga korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Apreza mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku bisa “mengurus” perkara di kejaksaan.
“Tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Kalau ada yang mengaku bisa membantu urus perkara, jangan percaya,” tegasnya.
Ditangkap dengan Seragam Jaksa dan Senjata Api
Saat diamankan di Pamulang, Tonny sedang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut menyerupai pangkat bintang satu. Seragam tersebut diduga digunakan untuk memperkuat penyamarannya sebagai pejabat kejaksaan.
Tim SIRI Kejagung kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beragam barang bukti, berupa Uang tunai Rp283 juta, sementara sisanya tersimpan di rekening bank pelaku. Senjata api jenis revolver berisi 7 butir peluru aktif dan 12 butir peluru cadangan.
Dua KTP dengan identitas berbeda. SIM A dan SIM C, serta NPWP. Dua kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan dana hasil penipuan..HP Nokia yang dipakai pelaku untuk komunikasi dengan korban.
Serta Sepatu warna hitam serta mobil Toyota Agya yang digunakan sebagai kendaraan operasionalnya.
Keberadaan seragam, dokumen identitas ganda, hingga senjata api menunjukkan bahwa pelaku menyiapkan penyamarannya dengan matang.
Diserahkan ke Polres Tangsel
Usai penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangsel untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Apreza.
Tonny terancam dijerat dengan pasal-pasal penipuan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


