Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 9 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Charlie Chandra Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Sidang agenda tuntutan Charlie Chandra di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Sidang agenda tuntutan Charlie Chandra di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Charlie Chandra, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, dituntut lima tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini menjadi babak baru dalam kasus tersebut. JPU, Dayan Siraid menilai, perbuatan Charlie Chandra terbukti secara meyakinkan dan sah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa dengan sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan berat ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat akibat perbuatannya.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur dengan kerugian mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung Selama Dua Pekan, Ini Targetnya

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan status beberapa barang bukti, seperti surat kuasa, surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan surat pernyataan tanah. Terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp2.000.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi, atau nota pembelaan, dari tim penasihat hukum Charlie Chandra. Meskipun tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, memberikan kelonggaran tunda jika ada kendala. Penundaan terakhir dapat diberikan hingga Selasa, 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

TAGGED:Charlie Chandra
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: ilustrasi/freepik

Motor dan Dump Truk Kecelakaan di Cikupa: Ibu Tewas, Dua Anak Terluka

Foto: proses perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan di Teluknaga dan Kosambi | Dok. Istimewa

Dishub Kabupaten Tangerang Mulai Perbaiki 713 Titik PJU Mati di Teluknaga dan Kosambi

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Berita Terkait

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Priatna | Dok. Pribadi
Kab Tangerang

Pengamat: Banyak PJU Mati Jadi Bukti Tangerang Benderang Belum Terwujud

Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Merupakan Bapak dan Anak

Foto: lomba tarik tambang pada Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten yang digelar di SMA Darussalam | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten Digelar di Kabupaten Tangerang

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Pria Ditangkap Terkait Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Jangan Lewatkan

Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Rabu, 3 Juni 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu. Pertemuan itu menyepakati langkah bersama untuk menstabilkan rupiah dan menjaga aliran modal masuk ke Indonesia. (Dok. DPR RI)

Sufmi Dasco Ungkap Kesepakatan Penting Usai Rapat BI dan Menkeu di DPR

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Jumat, 5 Juni 2026
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Selasa, 9 Juni 2026
Mahasiswa dan Warga Setelah Melakukan Kampanye Terkait Air Tanah di Kecamatan Serpong / Dok. TU

Mahasiswa UPJ Inisiasi Kampanye Edukasi Warga Serpong Terrace Kurangi Penggunaan Air Tanah

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto bersama usai pelatihan pemasaran digital UMKM di Gunung Bunder, Bogor | Dok. Istimewa

Pelaku UMKM Gunung Bunder Dapat Pelatihan Pemasaran Digital dari Mahasiswa Magister Manajemen Unpam

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Istimewa

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp