Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 21 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Charlie Chandra Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Sidang agenda tuntutan Charlie Chandra di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Sidang agenda tuntutan Charlie Chandra di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Charlie Chandra, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, dituntut lima tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini menjadi babak baru dalam kasus tersebut. JPU, Dayan Siraid menilai, perbuatan Charlie Chandra terbukti secara meyakinkan dan sah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa dengan sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan berat ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat akibat perbuatannya.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur dengan kerugian mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung Selama Dua Pekan, Ini Targetnya

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan status beberapa barang bukti, seperti surat kuasa, surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan surat pernyataan tanah. Terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp2.000.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi, atau nota pembelaan, dari tim penasihat hukum Charlie Chandra. Meskipun tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, memberikan kelonggaran tunda jika ada kendala. Penundaan terakhir dapat diberikan hingga Selasa, 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

TAGGED:Charlie Chandra
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Berita Terkait

Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kondisi u-ditch di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang amblas diduga tidak kuat menahan beban kendaraan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pembangunan Drainase U-Ditch di Desa Karet Diduga Bermasalah

Pemuda yang mengkritik proyek U-Ditch yang amblas, mengaku ditekan Kepala Desa Karet untuk meralat kritiknya | Foto: Kantor Desa Karet/Istimewa
Kab Tangerang

Pemuda Desa Karet Diduga Ditekan Kades Agar Minta Maaf Setelah Kritik Proyek Drainase

Pemuda Desa Karet, Kecamatan Sepatan, mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritisi proyek pembangunan drainase di wilayahnya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Usai Kritik Proyek Drainase, Pemuda Desa Karet Ngaku Diintimidasi Orang Desa

Laporan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga mandek di kepolisian | Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Istimewa
Kab Tangerang

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Rp2,37 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Mandek di Kepolisian

Olah TKP penemuan mayat di rumah kontrakan Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tiga Hari Nggak Masuk Kerja, Satpam Ditemukan Meninggal di Panongan

Jangan Lewatkan

Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 18 Januari 2026
Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kamis, 15 Januari 2026
Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Selasa, 20 Januari 2026
Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026
Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Senin, 19 Januari 2026
Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Minggu, 18 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp