Tangerangupdate.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Candra kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A.
Agenda sidang kali ini meliputi pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan dari seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB pada Jumat 1 Agustus 2025, terdakwa Charlie Candra dicecar oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua, Muhammad Alfi Sahrin Usup, menginterogasi terdakwa secara mendalam mengenai semua rangkaian peristiwa yang menjadi inti dari kasus ini.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut banyak yang tidak dapat dijawab oleh Charlie, sehingga proses sidang berjalan alot.
“Pernah menanyakan atau mendatangi Camat atau Kepala Desa terkait AJB atas nama Mungil?” tanya Majelis Hakim. “Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Charlie.
Hakim kemudian menyoroti bahwa AJB Nomor 202 adalah salah satu dokumen yang dipermasalahkan dalam laporan kasus. “Tapi AJB ini menurut keterangan camat sudah dikeluarkan. Saudara tidak pernah menanyakan atau melaporkan hal ini kepada camat?”
“Tidak pernah, karena mengacu pada putusan Nomor 51, disebutkan bahwa camat sebelumnya tidak pernah mendaftarkan AJB atas nama The Pit Nio kepada Wisnu,” jawab Charlie.
Sementara itu, JPU juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam, khususnya mengenai peran Charlie dalam perkara serta penguasaannya atas lahan yang menjadi sengketa.
JPU juga menyinggung komunikasi Charlie dengan seseorang bernama Sukamto. Pertanyaan lain juga menyoroti pengetahuan Charlie tentang rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, termasuk putusan pidana dan perdata.
“Apakah saudara mengetahui seluruh cerita soal sertifikat tanah lemo dari putusan pidana, perdata, dan sebagainya?” tanya jaksa.
“Saya hanya mengetahui sebagian, tidak semuanya,” jawab Charlie.
Dia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan dokumen atau putusan apa pun kepada pihak lain karena merasa perlu untuk terlebih dahulu memastikan keabsahan sertifikat yang ada.