Tangerangupdate.com – AN (23) seorang pegawai minimarket harus berurusan dengan polisi usai diduga mencuri uang setoran di tempatnya bekerja.
AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa saat melarikan diri ke kampung halamannya, di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Juli 2025.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengungkap jika AN dilaporkan telah mengambil uang Rp27 juta di minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 9 Juli 2025.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” kata Made, dikutip Sabtu 19 Juli 2025.
Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yakni karyawan minimarket dimintai keterangan.
“Kami juga memeriksa rekaman kamera CCTV minimarket itu,” terang Made.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke salah seorang karyawan yakni AN. Pasalnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, ia menunjukkan gelagat mencurigakan.
Terlebih, tak lama usai peristiwa, AN izin pamit ke kontrakannya. “Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat ada sesuatu yang disembunyikan tersangka AN di balik bajunya,” tutur Made.
Berbekal beberapa petunjuk itu, petugas kemudian mengarahkan pengejaran ke AN. Namun ternyata AN sudah hilang dari kontrakan.
Setelah dilakukan pelacakan, diketahui AN pulang ke kampung halaman. Polisi pun langsung bergerak mengejar tersangka AN hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Kepada petugas, AN mengakui perbuatannya. AN mengaku melakukan pencurian saat asisten toko pergi untuk sarapan. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar jam 8 pagi.
Tersangka AN kini berada di sel Polsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“AN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.