Tangerangupdate.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menginstruksikan para pedagang untuk menahan penjualan MinyakKita kepada konsumen.
Keputusan ini merupakan respons terhadap temuan Polda Banten atas ketidaksesuaian takaran pada produk MinyakKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
“Kita sudah sampaikan kepada beberapa pedagang untuk jangan menjual (MinyakKita) ke masyarakat,” kata Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsing kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.
Kendati demikian, Resmiyati menjelaskan bahwa larangan tersebut masih bersifat imbauan lisan dan belum resmi melalui Surat Edaran (SE) dari Bupati Tangerang.
“Kalau surat edaran kita belum menerbitkan tapi kalau secara lisan kita sudah menyampaikan larangan, karena ini merugikan masyarakat,” katanya.
Resmiyati mengungkapkan bahwa hasil inspeksi oleh pihaknya bersama Kepolisian di Kecamatan Tigaraksa dan Balaraja menunjukkan adanya beberapa kemasan MinyakKita yang tidak memenuhi standar takaran yang semestinya.
Meski demikian, ia menyebut jika pihaknya belum akan melakukan penarikan produk MinyaKita dari pasar. Resmiyati menjelaskan bahwa wewenang pihaknya hanya terbatas pada pelaporan kepada Kementerian Perdagangan.
“Urgensi kita adalah melaporkan ke Kementrian Perdagangan bukan melakukan penarikan, tapi kita larang pedagang untuk menjualnya,” pungkasnya.