Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 15 Oktober 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Sejarah Masuknya Industri Pertambangan Di Indonesia

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 7 Desember 2022 | 08:27 WIB
SHARE

Oleh : Firgi Kurniadi (Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Opini — Industri pertambangan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional. Industri ini dijalankan oleh perusahaan pertambangan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna dimanfaatkan untuk pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masuknya industri pertambangan di Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang dari mulai era kolonialisme Belanda pada tahun 1850-an yang merupakan pendiri dari industri ini sampai menjadi kepemilikan sendiri oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960-an. Berikut akan di jelaskan mengenai sejarah masuknya industri pertambangan di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejarah masuk nya industri pertambangan di Indonesia diawali pada tahun 1850-an oleh kolonialisme Belanda. Cikal bakal terbentuk nya industrialisasi pertambangan ini disebabkan karena Revolusi Industri yang terus meluas di Eropa. Hal ini membuat industri pertambangan terus berkembang hingga menggeser kedudukan rempah-rempah yang merupakan komoditas unggulan di Hindia-Belanda.

Karena itu Pemerintah Hindia-Belanda mendirikan Kantor penyelidikan geologi, manajemen, pengelolaan dan pencarian bahan galian tambang, yaitu Dienst van hen Minjnwezen, yang bertempat di Weltevreden, Batavia. Melalui lembaga inilah, wilayah penyelidikan geologi dan bahan galian tambang akhirnya meluas hingga seluruh pelosok Nusantara.

Sejak di dirikannya industri pertambangan di Indonesia, pemerintah Hindia-Belanda banyak mengeluarkan peraturan dan undang-undang untuk mengatur industri ini agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. Sampai akhir tahun 1938 terdapat 471 konsesi dan ijin pertambangan yang ada di wilayah kolonialisasi Hindia-Belanda. Pada masa itu produksi tambang didominasi oleh timah, minyak bumi dan batu bara.

Setelah sekutu dikalahkan oleh Jepang, eksplorasi tambang masih terus berjalan di Nusantara. Menyadari akan kekalahan nya, pemerintah kolonial Hindia-Belanda sempat menghancurkan peralatan-peralatan yang berfungsi untuk mendukung perkembangan industri pertambangan di wilayah Hindia-Belanda.

Namun Jepang langsung memperbaiki semua peralatan itu dan mulai mengoperasikan kembali untuk melanjutkan dan mengembangkan industri pertambangan di Nusantara karena produk yang di hasilkan dari industri ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Jepang untuk mendukung program Perang Dunia.

Pada masa kolonialisme Jepang, industri pertambangan di Nusantara mengalami perkembangan yang pesat seperti ditemukan nya barang tambang baru diantaranya: tambang tembaga, bijih besi, sinabar, bijih mangan dan bauksit. Dimana keseluruhan hasil eksploitasi barang tambang berupa mineral yang ada di Nusantara ini diarahkan untuk mendukung aktifitas perang, di samping itu jumlah tambang batu bara yang dibuka juga bertambah dengan signifikan.

Tetapi dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda, masa eksplorasi tambang oleh pemerintahan Jepang hanya berlangsung selama 3 tahun saja. Sebelum pada akhirnya terjadi pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 oleh Amerika, yang pada akhirnya membuat Jepang menyerah kepada sekutu. Pada tahun 1945 ini pula menandai berakhirnya masa penjajahan Jepang di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, industri pertambangan masih terus dilanjutkan hingga saat ini, hanya saja pada waktu itu pemerintah Indonesia masih memakai Undang-Undang Indische Mijnwet (IMW) yang dibentuk oleh Belanda untuk mengatur mengenai pokok-pokok persoalan pertambangan.

Memasuki tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk yang pertama kalinya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Peraturan ini kemudian disebut dengan istilah UU No. 37 Prp Tahun 1960. Melalui Undang-Undang yang baru ini, Pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara ataupun perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang di Indonesia.

Pada masa orde baru sekitar tahun 1960-an, industri pertambangan di Indonesia didominasi oleh investor asing, masuk nya investor asing dimulai ketika pemerintah Indonesia mengesahkan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan bahwa potensi modal, teknologi, dan keahlian dari luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mengolah potensi kekayaan alam demi pembangunan Indonesia.

Melalui Ketetapan MPRS ini pula yang akhirnya menjadi dasar hukum mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan yang memerlukan investasi asing, yaitu dalam bentuk Penanaman Modal Asing, dimana tujuan utamanya adalah untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan. Selain mengesahkan ketetapan MPRS tersebut, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA sekaligus menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia.

Tetapi masuknya para investor asing di industri pertambangan ini menjadi cikal bakal awal kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, seperti hutan yang belum pernah terjamah oleh industrialisasi, kini menjadi tempat eksploitasi tambang dan permukiman penambang, dan sungai yang mulai tercemar oleh limbah tailing dari proses pertambangan. Di samping itu aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta luar negeri juga menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar tambang yang terus terjadi hingga sekarang.

Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga kolinialisme Jepang, pengelolaan industri pertambangan di Indonesia mengalami peningkatan di setiap zaman nya, tetapi setelah Indonesia merdeka industri ini mengalami penurunan yang mengakibatkan Indonesia harus melakukan Penanaman Modal Asing untuk memajukan industri pertambangan di Indonesia sekaligus untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan.

Saat ini upaya Indonesia dalam memajukan industri pertambangan di Indonsia tidak lah sia-sia, hal ini dibuktikan bahwa sekarang Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar sebagai negara penghasil tambang terbesar di dunia.

Sejarah panjang yang membawa masuk industri pertambangan di Indonesia menjadi saksi betapa kayanya mineral dan batuan yang di miliki Indonesia, berawal dari kolonialisme Belanda yang berpindah tangan ke kolonialisme Jepang yang pada akhirnya Pemerintah Indonesia berani mengambil keputusan untuk menyatakan kepemilikannya terhadap industri nasional ini.

Perkembangan industri pertambangan di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, tetapi terdapat dampak negatif yang menyertainya, seperti marak nya penambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan juga masalah sosial pada para pekerja tambang dengan masyarakat yang tinggal di sekitar industri pertambangan, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam meningkatkan perkembangan industri ini dan mengatasi setiap dampak negatif yang terjadi, perlunya sosialisasi untuk seluruh pekerja yang berkarier dalam industri ini dalam memaksimalkan potensi terbaik dari industri pertambangan tanpa harus memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan juga sekitarnya. Pemerintah juga perlu menindak tegas dan memberikan konsekuensi seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi para industri pertambangan asing yang berani melanggar peraturan di Indonesia.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Tangkapan layar Plang Penutupan akibat perbaikan Jembatan di Jalan Merpati Raya / Foto : TU

Perbaikan Mendadak Jembatan Merpati Raya Dikeluhkan, Warga: “Pemkot Tangsel Ngejar Serapan, Tapi Sosialisasi Nol”

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Para pekerja sedang memasang paving blok di Pedestarian jalan Ciater/ Foto: Juno

Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Proyek Pedestrian Jalan Ciater Rp. 7,1 Milyar

IKA SAKTI Tangerang menyampaikan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa hingga tuntas | Foto: Koordinator IKA SAKTI, Doni Nuryana saat jumpa pers dengan wartawan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang /Dok. Tangerangupdate.com

Demo Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa: IKA SAKTI Desak Pansus dan Pertanggungjawaban Bupati

Papan Pengerjaan Proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Depan Kantor Pemkot Tangsel Kelurahan Serua/ Foto: Juno

Proyek 1,8 Milyar di Depan Kantor Pemkot Tangsel Dikeluhkan Warga, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai DED

Guru PPPK saat sedang mengajar di salah satu SMA Negeri di Banten / Foto : Tangerang update

1800 Guru PPPK Banten Terjepit, Gaji Belum Cair: “Kami Mengajar, Tapi Tak Digaji”

Berita Terkait

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Opini

Jolly Roger (Bendera One Piece): Alarm Perbaikan atau Revolusi bagi Republik Indonesia ke-80

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Foto: Lukman Hakim (Direktur Eksekutif Yayasan Harsha Citra Indonesia) | Dok. Pribadi
Opini

Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Opini

Mengkritik Pidato Presiden di Hari Lahir Pancasila, (Dari Adu Domba ke Adu Diksi)

Jangan Lewatkan

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jumat, 10 Oktober 2025
Tangkapan layar Plang Penutupan akibat perbaikan Jembatan di Jalan Merpati Raya / Foto : TU

Perbaikan Mendadak Jembatan Merpati Raya Dikeluhkan, Warga: “Pemkot Tangsel Ngejar Serapan, Tapi Sosialisasi Nol”

Rabu, 15 Oktober 2025
Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Sabtu, 11 Oktober 2025
IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Minggu, 12 Oktober 2025
Para pekerja sedang memasang paving blok di Pedestarian jalan Ciater/ Foto: Juno

Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Proyek Pedestrian Jalan Ciater Rp. 7,1 Milyar

Minggu, 12 Oktober 2025
Guru PPPK saat sedang mengajar di salah satu SMA Negeri di Banten / Foto : Tangerang update

1800 Guru PPPK Banten Terjepit, Gaji Belum Cair: “Kami Mengajar, Tapi Tak Digaji”

Senin, 13 Oktober 2025
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025
Gelaran Event Pantomim di GOR Bulungan Jakarta/ Foto : Ist

“Jejak Imaji Anak Negeri”: Pementasan Pantomim Anak yang Hening tapi Menggetarkan

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp