Tangerangupdate.com (08/09/2022) | Jakarta — Masih ingat dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) suami dari Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany serta adik dari Ratu Atut Chosiyah kini telah menghirup udara segar setelah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dapat kembali beraktivitas di luar penjara.
TCW alias Wawan dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Selasa 6/9/22 Bandung Jawa Barat. TCW bebasa dengan 23 orang terpidana korupsi lainnya.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ditahun 2022 secara keseluruhan ada sebanyak 58.054 narapidana telah memperoleh hak untuk bebas bersyarat.
“Sejumlah dua puluh tiga orang narapidana Tipikor yang sudah resmi dikeluarkan kemarin dari dua Lapas,”ujar Rika pada Rabu, (7/9)
Rika menyebutkan 23 terpidana telah dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, pada Rabu 7/9/22. Adapun poin-poin tentang pemberian hak bersyarat ini:
1. Direktorat Jenderal Pemasyarkatan selama tahun 2022 sampai dengan bulan September sudah mengeluarkan 58.054 SK PB/CB/CMB kepada sejumlah Narapidana dari semua kasus tindak pidana yang ada di Indonesia
2. Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 1.368 orang mendapatkan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada 23 narapidana Tipikor dari semua kasus tindak pidana di Indonesia, Selasa 6/9/22
3. Tentang pemasyarakatan pada pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang dimana pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat
4. Para narapidana selain itu juga diberikan cuti pembebasan bersyarat ketika sudah mengikuti masa pidana paling lama 2/3 (dua pertiga) hanya dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidana 9 (sembilan) bulan.
5. Selain itu juga para narapidana harus sudah melengkapi persyaratan administratif dan substantif yang tertera di atas, hanya diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Seperti yang sudah tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana diberikan hak tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua yang sudah lengkap persyaratan.
Berikut daftar nama terpidana tindak pidana korupsi yang memenuhi pembebasan bersyarat pada Rabu kemarin.
Lapas Kelas II A Tangerang Banten
• Pinangki Sirna Malasari
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Supendi Bin Rasdin
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo