• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Pengamat Sebut Korban Begal Di Lombok Yang Membela Diri Tidak Dapat Di Pidana, Begini Penjelasannya

Juno by Juno
0 0
heru riyadi

heru riyadi

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (14/04/2022) | Tangerang Selatan — Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Heru Riyadi beri tanggapan atas kasus yang menjerat M alias AS (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus mendekam di penjara akibat mempertahankan harta bendanya dari 4 orang yang akan membegal dirinya.

AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Heru dalam kondisi tersebut korban yang melindungi diri dari orang lain, dalam hukum pidana terdapat alasan pembenar dan pemaaf, Alasaan pembenar merupakan alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tidak pidana.

Sedangkan alasan pemaaf, alasan menghapus kesalahan dari suatu tindak pidana sebagai korban yang sedang melindungi diri sendiri maupun orang lain terdapat dalam pasal 44 sampai 52a KUHP.

“Berdasarkan pasal 49 KUHP yang berbunyi , Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat pada saat itu untuk melawan hukum”. Ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh M alias AS (34) merupakan perbuatan yang dapat di maafkan dalam hukum pidana, karena kepentingannya untuk menyelematkan harta benda sendiri jadi tidak dapat dijerat pidana.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut merupakan perbuatan yang bisa dimaafkan dalam hukum pidana karena kepentingan nya untuk menyelamatkan kehormatan, kesusilaan dan harta benda sendiri dan orang lain. Jadi dia tidak dapat dijerat Pidana” ucap Heru yang juga Ketua Umum Pokdarkamtibmas Nasional ini.

Namun demikian menurut dosen PLKH PIDANA Unpam ini nantinya bisa saja adanya perbedaan pendapat antara penyidik dari pihak kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim

Tags: begalHukumKorban BegalLombokUnpam

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tragis, Membela Pada Saat Akan Di Begal Justru Warga Lombok Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

Next Post

Pemprov Banten Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Enam Kali Berturut-Turut

Next Post
img 20220414 wa0004

Pemprov Banten Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Enam Kali Berturut-Turut

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media