Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 14 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota Tangsel

Pengamat Sebut Korban Begal Di Lombok Yang Membela Diri Tidak Dapat Di Pidana, Begini Penjelasannya

Juno
Kamis, 14 April 2022 | 12:11 WIB
heru riyadi
heru riyadi
SHARE

Tangerangupdate.com (14/04/2022) | Tangerang Selatan — Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Heru Riyadi beri tanggapan atas kasus yang menjerat M alias AS (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus mendekam di penjara akibat mempertahankan harta bendanya dari 4 orang yang akan membegal dirinya.

AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Heru dalam kondisi tersebut korban yang melindungi diri dari orang lain, dalam hukum pidana terdapat alasan pembenar dan pemaaf, Alasaan pembenar merupakan alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tidak pidana.

Sedangkan alasan pemaaf, alasan menghapus kesalahan dari suatu tindak pidana sebagai korban yang sedang melindungi diri sendiri maupun orang lain terdapat dalam pasal 44 sampai 52a KUHP.

“Berdasarkan pasal 49 KUHP yang berbunyi , Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat pada saat itu untuk melawan hukum”. Ucapnya.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Buat Gudang Barang Kadaluarsa

Ditambahkannya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh M alias AS (34) merupakan perbuatan yang dapat di maafkan dalam hukum pidana, karena kepentingannya untuk menyelematkan harta benda sendiri jadi tidak dapat dijerat pidana.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut merupakan perbuatan yang bisa dimaafkan dalam hukum pidana karena kepentingan nya untuk menyelamatkan kehormatan, kesusilaan dan harta benda sendiri dan orang lain. Jadi dia tidak dapat dijerat Pidana” ucap Heru yang juga Ketua Umum Pokdarkamtibmas Nasional ini.

Namun demikian menurut dosen PLKH PIDANA Unpam ini nantinya bisa saja adanya perbedaan pendapat antara penyidik dari pihak kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim

TAGGED:begalHukumKorban BegalLombokUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Foto: Ilustrasi/istimewa

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Berita Terkait

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU
Kota Tangsel

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU
Kota Tangsel

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah
Kota Tangsel

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Lokasi Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut/Dok.Tu
Kota Tangsel

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut, Spanduk Dukungan Pembangunan Sekolah Bertebaran

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka Setelah Menurunya Aktivitas Vulkanik Krakatau

Foto: kondisi kemacetan di persimpangan Jalan Aria Putra, Serua, Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kemacetan di Pertigaan Jalan Aria Putra Serua Kian Dikeluhkan Warga

Jangan Lewatkan

Foto: Ilustrasi/istimewa

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Minggu, 13 September 2026
Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Lokasi pembangunan SMPN 25 Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah / Dok.Tu

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Ditengah Kebutuhan Sekolah dan Penolakan Warga

Senin, 7 September 2026
Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026
konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Sabtu, 12 September 2026
Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Selasa, 8 September 2026
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka Setelah Menurunya Aktivitas Vulkanik Krakatau

Rabu, 9 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp