Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 3 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Terkait WTP Dari BPK Untuk Pemprov Banten, Andika : LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD

Juno
Kamis, 14 April 2022 | 10:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Banten
Rapat Paripurna DPRD Banten
SHARE

Tangerangupdate.com (14/04/2022) | Kota Serang — Untuk keenam kalinya Pemerintah Provinsi Banten berhasil meraih opini terbaik pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku bersyukur dengan keberhasilan ini.

Politisi Partai Golkar Banten ini menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten tersebut merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini,” kata Andika Rabu (13/04).

Dalam sambutan mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim di Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Kota Serang,

Andika mengatakan, merujuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja. “Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

Sebelumnya Auditor Utama KN V BPK RI Akhsanul Khaq yang mewakili BPK menyerahkan LHP BPK tersebut, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwaklan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, temasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-6 kalinya,” kata Akhsanul.

Bersama LHP atas LKPD Provinsi Banten ini, kata Akhsanul, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Untuk Menanggulangi Kemiskinan pada Pemprov Banten.

BACA JUGA:  Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Menurutnya, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.

Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.

Dalam sambutannya Akhsanul menyampakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.

TAGGED:Andika hazrumyAuditbpkBPK RIkota serangpemprovbantenWtp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan (Dok.TU)

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)
Banten

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Shobana Ilham Koordinator Nalar Pandeglang | Dok. TU
Banten

Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Sejumlah Warga RW 10 Pamulang Barat Menutup Akses Jalan ke Tiga Sekolah, Buntut Dugaan PPDB yg Diskriminatif - Dok.TU
Banten

Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Peluncuran program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Serang, Banten | Dok. Istimewa
Banten

DPR RI dan BGN Kolaborasi Atasi Gizi Buruk di Serang Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Tangkapan Layar Gedung Kejati Banten | Dok. TU
Banten

Bantah Masuk Angin, Kejati Banten Tegaskan akan Tuntaskan Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Banten

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa
Banten

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

Banten

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Jangan Lewatkan

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025
Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sabtu, 2 Agustus 2025
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 31 Juli 2025
Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Tiga Oknum Opang Ditangkap Polisi Setelah Intimidasi Ibu Bawa Bayi di Stasiun Tigaraksa

Senin, 28 Juli 2025
Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Selasa, 29 Juli 2025
BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Kamis, 31 Juli 2025

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Selasa, 29 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp