Tangerangupdate.com | Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Menhan menyebut bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa adanya permintaan dari Presiden.
Melalui unggahan di media sosial, Zainal mempertanyakan pernyataan tersebut.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemerintah mencakup Presiden, sehingga tidak mungkin ada kesepakatan pemerintah dan DPR tanpa melibatkan kepala negara.
Zainal Arifin Mochtar: “Pemerintah Itu Siapa?”
Zainal menyoroti bahwa proses legislasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Presiden.
“Aduh pak, perih perut saya dengan pernyataan ini. Tak ada permintaan Presiden tapi ini kesepakatan DPR dan pemerintah. Emang pemerintah itu siapa? Bukan Presiden?” tulisnya. Kamis (20/03)
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden terlibat langsung dalam pembentukan undang-undang bersama DPR.
“Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR. Ya karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR. Karena kalau nggak Presiden, berarti UU TNI maunya siapa dong?” lanjutnya.
Respons Publik dan Implikasi Politik
Pernyataan Zainal mendapat perhatian luas di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan transparansi dalam proses legislasi, terutama terkait kebijakan strategis seperti revisi UU TNI.
Sementara itu, pernyataan Menhan yang menjadi sorotan ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat politik.
Beberapa pihak menilai bahwa pengesahan RUU TNI seharusnya tidak bisa dilepaskan dari persetujuan Presiden, mengingat peran sentralnya dalam sistem pemerintahan.
Dengan kritik ini, Zainal Arifin Mochtar menegaskan pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses legislasi, terutama dalam isu-isu strategis yang menyangkut pertahanan negara.