• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Waspada Cawe-Cawe, Gubernur Banten Diingatkan Pengamat Soal Pemilihan Sekda

by Redaksi TU
26/05/2025
in Banten
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara, Subandi Musbah. (Dok. Istimewa)

Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara, Subandi Musbah. (Dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Integritas Gubernur Banten, Andra Soni, tengah diuji dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten. Pengamat politik, Subandi Musbah, mengingatkan Andra Soni agar tidak melakukan intervensi penilaian dalam proses tahapan pengisian jabatan Sekda.

Penentuan pengisian jabatan Sekda di lingkungan pemerintahan provinsi kerap menjadi tantangan bagi seorang Gubernur. Integritas dan objektivitas Gubernur dalam mempersetujui nama-nama kandidat Sekda yang kemudian diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk dipilih menjadi Sekda definitif, bakal menjadi sorotan publik.

Subandi Musbah mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi di Provinsi Banten, birahi kekuasaan dan nuansa politis menjadi rintangan penetapan Sekda. Akibatnya, rekomendasi tiga nama kandidat Sekda yang diusulkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk segera disampaikan kepada Presiden menjadi terhambat.

Sehingga, membuat durasi kekosongan jabatan Sekda semakin panjang, roda pemerintahan dalam melakukan pembangunan dan pelayanan publik demi terciptanya kesejahteraan masyarakat pun tidak optimal.

Berita Terkait

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Serang (Dok. Istimewa)

Cegah Stunting, Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disosialisasikan di Banten

21/05/2025

“Kekosongan jabatan Sekda definitif di Banten sudah lama terjadi, begitu pun di era kepemimpinan Andra. Bukan karena Banten tidak memiliki kandidat yang mumpuni, saya menduga kekosongan jabatan Sekda definitif terjadi karena nuansa politis yang begitu kental,” ujar Direktur Eksekutif Visi Nusantara tersebut, Senin, 26 Mei 2025.

Posisi Sekda adalah jabatan penting yang membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Memiliki peran vital dalam mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah, menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di bawahnya.

“Sekda menjadi tokoh kunci dalam memastikan kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan di daerah. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi Gubernur apalagi kelompok tertentu,” cetusnya.

Dia mengingatkan agar Andra Soni kedepankan objektifitas dalam menerima usulan Pansel yang telah dibentuknya setelah nantinya tiga nama kandidat Sekda disampaikan kepadanya. “Sudah menjadi rahasia umum, setiap Gubernur pasti memiliki jagoan.

Namun jika jagoannya tidak lolos, tidak perlu khawatir karena Pansel telah melakukan penilaian dengan indikator yang rijid, jangan kemudian dihambat dengan beragam alasan,” cetusnya.

Skema sistem merit dalam manajemen talenta merupakan sebuah skema yang sudah dibuat secara proporsional dengan tujuan agar hasil penilaian membuahkan hasil yang terbaik bukan pada standar subjektifitas.

Manajemen talenta dengan sistem merit adalah tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pendekatan yang obyektif berdasarkan kompentensi dan prestasi, didukung dengan keahlian, keterampilan, integritas, dan ketangguhan.

“Jika Andra Soni seorang negarawan, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan apalagi menjegal pemilihan kandidat Sekda definitif. Sebab skema penilaian sudah diatur dalam undang-undang, sehingga buat apalagi ragu,” ucapnya.

Bukan hanya berpotensi melanggar undang-undang, dia menilai, ini juga berpeluang membuka konflik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jika ada upaya menunda atau menjegal terkait rekomendasi kandidat Sekda.

Tim Pansel Sekda Banten saat ini sudah terbentuk, terdiri atas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Pemerintah Provinsi Banten.

Kalaupun ada keraguan dengan tim Pansel, lanjutnya, Gubernur Banten dapat memberikan atensi dengan melibatkan aparatur penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan tim Pansel.

“Tim Pansel dapat dikarantina ditempat yang difasilitasi oleh Gubernur. Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK bahkan dapat dilibatkan untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan Tim Pansel. Jika Gubernur mau,” usulnya.

Sebab itu, dirinya meminta agar proses tahapan pengisian jabatan Sekda yang dilakukan oleh Tim Pansel, tidak diganggu oleh intervensi politis. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan Sekda definitif yang mumpuni.

“Jangan sampai ada tekanan-tekanan politis apalagi cawe-cawe. Biarkan Tim Pansel bekerja. Apapun hasilnya, kita serahkan kepada Tim Pansel. Namun, jika terindikasi ada upaya intervensi atau cawe-cawe dalam proses penilaian jabatan Sekda, maka rakyat Banten berhak untuk marah,” pungkasnya. (*)

Tags: Sekda banten
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni – Juli 2025, Simak Jadwalnya

Next Post

PST Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Statistik 2025 di BPS Tangsel

Next Post
Kepala BPS Kota Tangerang Selatan, Agung Erianto Juliandono | Dok. TU

PST Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Statistik 2025 di BPS Tangsel

Truk Sampah Bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terparkir di Bahu Jalan Serpong Raya | Dok. TU

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Rights : Kejati Banten Jangan Bikin Kawatir Publik

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (Dok. Bagian Protokol Pemkab Tangerang)

Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

Trending

  • Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (Dok. Bagian Protokol Pemkab Tangerang)

    Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Lahan Parkir RSU, Pemuda Pancasila dan Perwakilan PT BCI Bentrok di Pamulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisi PSI Ade Armando Sebut Gibran Rakabuming Raka, Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Daring Mahfud MD di Unpam Diduga Disusupi OTK, Gambar Vulgar Muncul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Rights : Kejati Banten Jangan Bikin Kawatir Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media