• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Uang Korupsi Bansos, Untuk Karokean?

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Uang Korupsi Bansos, Untuk Karokean?
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
ilustrasi | sumber : Istimewa

Tangerangupdate.com (07/05/2021) | Jakarta — Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), Robin Saputra, diduga mengunakan uang korupsi Bansos untuk karokean, untuk uang lelah katanya.

Hal tersebut diungkapkan Robin sempat beberapa kali diajak karaoke di Club Raia oleh terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Robin berujar kegiatan tersebut merupakan hiburan karena telah bekerja seharian mengurus bansos Covid-19. Adapun kegiatan karaoke juga diikuti oleh tim teknis bansos lainnya dan sopir Matheus yang bernama Sanjaya.

“Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian,” ujar Robin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Robin dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos,AdiWahyono.

Selain dari Matheus, Robin menuturkan juga sempat diajak ke Club Raia oleh penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Sidabukke, sebanyak empat kali.

“Salah satu penyedia pernah ikut?” tanya jaksa.

“Harry [Harry Van Sidabukke],” jawab Robin.

Dalam sidang ini, Robin mengaku menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi.

Selain itu, tim teknis bansos menurut Robin juga menerima uang makan dan minum, serta rokok yang diterima dari Harry.

“Uang lelah,” tutur dia.

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang diberikan terkait dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani– terafiliasi dengan Harry– sebagai penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako. Dalam perkara ini, Matheus didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan bansos penanganan Covid-19.

Jaksa menyebutMatheusberperan dalam penerimaan suap senilai total Rp32,4 miliar dari perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos Covid-19. Uang itu diperuntukkan untuk Juliari.

Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: bansoskorupsi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Resmi, Pemkot Tangerang Mewajibkan SIKM bagi Masyarakat Yang Hendak Berpergian

Next Post

Hasil Survei Puspoll, Masyarakat Tidak Setuju Dengan Kebijakan Larangan Mudik

Next Post
Hasil Survei Puspoll, Masyarakat Tidak Setuju Dengan Kebijakan Larangan Mudik

Hasil Survei Puspoll, Masyarakat Tidak Setuju Dengan Kebijakan Larangan Mudik

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media