Tangerangupdate.com (10/11/2020) | Kota Tangsel. TRUTH laporkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ke Polres terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga : TRUTH Tagih Janji Arief Soal Transparansi Anggaran Covid-19
Setelah sebelumnya Walikota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan terkait hal yang sama, mengenai keterbukaan anggaran Covid-19, hari ini giliran Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang dilaporkan. Menurut keterangan Wakil Koordinator TRUTH Jupry Nugroho hal tersebut dilakukan karena tidak patuhnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahunn 2008.
Dijelaskannya bahwa TRUTH bersma ICW telah melakukan pemantaun mengenai kebijakan penangganan Covid-19 yang di lakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan, langkah ini sebagai upaya Partisipasi masyarakat dalam memantau setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai upaya mendorong Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemantauan yang sudah dilakukan banyak mengalami kesulitan dalam mengakses segala bentuk informasi/dokumen yang berhubungan dengan penanganan covid-19, seperti informasi soal anggaran (pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19) serta informasi sejenis yang berkaitan dengan anggaran.
“Tertutupnya akses informasi publik tidak beranding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu, atas ini semua tentu ada konsekuensi yang timbul jika merujuk pada regulasi yang ada, terlebih terhadap informasi vital terkait terkait penanganan covid-19, Dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)” tegas Jupry
Berdasarkan hal tersbut dirinunya melaporkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Kota Tangerang Selatan pada Selasa (10/11/2020), sekaligus mendorong Aparat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel, karena patut diduga bahwa menjelang pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada.
“Pada akhirnya Kota Tangerang Selatan yang mendapat pemeringkatan Nomor 1 oleh komisi informasi banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta dilapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan walikota Tangsel Airin Rachmi diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas terutupnya informasi. “
Tentu hal ini akan beririsan serta jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi STOP berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan. Pungkasnya.