Tangerangupdate.com (30/05/2022) | Kabupaten Tangerang — Ratusan buruh PT. Dolphin Food And Beverages mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pada Senin (30/05/2022). Mereka hendak mengadukan tindakan perusahaannya yang hingga kini belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kuasa Hukum Buruh PT. Dolphin Food And Beverages, Hendrik mengatakan, langkah ini dilakukan sekaligus meminta hak atas perlindungan hukum dan sekaligus mengadukan bahwa protes yang telah dilakukan selama ini tak kunjung digubris oleh pihak perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Intinya kita menyampaikan perlindungan hukum ke Dewan, karena dari awal demo menuntut THR di bulan april 2022 hingga kini pihak perusahaan ataupun dari pengawas Disnaker Provinsi tidak ada kejelasan,” jelas Hendrik, Senin, (30/05/2022).
Dikatakan Hendrik, selain menuntut THR, ratusan buruh PT. Dolphin yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing pada PT. Rajawali Anugrah Semesta itu juga meminta hak pesangonnya agar dapat dibayarkan pihak perusahaan.
Lanjut Hendrik mengungkap kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak PT. Dolphin kepada ratusan buruh yang menuntut terkait THR sebesar Rp. 900 Juta sedangkan untuk pembayaran pesangon mencapai Rp. 5 Milyar.
“Karena ada peralihan sejumlah 217 karyawan PT. Dolphin ke PT Rajawali (Outsourcing) dengan masa kerja yang cukup lama ini perlu kejelasan hak pesangon karyawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyebutkan akan terus membantu memperjuangkan para buruh PT. Dolphin hingga haknya dibayarkan pihak perusahaan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Kami akan kawal terus, bagaimana pun hak para buruh harus tetap diperjuangkan oleh kami,” tuturnya.
Maka itu, Nasrullah mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yakni diantaranya, PT. Dolphin, PT. Rajawali dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi untuk dapat duduk bersama para buruh agar masalah bisa cepat terselesaikan.
“Insyaallah tanggal 9 Juni 2022 akan kita undang kembali pihak terkait, dari perusahaan ,buruh maupun Disnaker,” tandasnya.