Tangerangupdate.com – Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar pada tahun 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati Banten menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit penghitungan kerugian negara dan keterangan dari sejumlah saksi.
Modus korupsi diduga melibatkan manipulasi laporan kegiatan serta mark-up dalam anggaran operasional pengangkutan sampah.
“Para tersangka diduga melakukan rekayasa administratif dan fiktif dalam pelaporan kegiatan pengangkutan sampah, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Andrie Wibisana, dalam konferensi pers, Selasa 16 April 2025.
Penyidik menduga proyek pengelolaan sampah tersebut dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum, termasuk kontraktor pelaksana, yang kini juga tengah diselidiki lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus ini.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Banten juga telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama, bukti transfer pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan dari tahun anggaran 2024.
Penahanan terhadap kedua pejabat DLH Tangsel dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti serta pengaruh terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengelolaan sampah merupakan layanan dasar yang sangat berdampak pada kehidupan warga. Warga Tangsel berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran di sektor kebersihan.
Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan SYM, Direktur PT Energi Prima Putra (EPP). SYM diduga melakukan kolusi bersama Kepala DLH Kota Tangsel, serta pihak-pihak lain, dalam merekayasa proses pengadaan proyek senilai Rp75,94 miliar tersebut.