• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Terkendala Aset, 55 Objek Diduga Cagar Budaya di Tangsel Belum Terdaftar

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Terkendala Aset, 55 Objek Diduga Cagar Budaya di Tangsel Belum Terdaftar
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (23/09/2021) | Tangerang Selatan — Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Iis Nurasih mengaku, cagar budaya di Kota Tangerang Selatan masih sedikit yang sudah terdaftar secara resmi.

Dirinya menjelaskan, dari jumlah total yakni 62 ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya), saat ini baru tujuh cagar budaya yang akan terdaftar berdasarkan pemeringkatan.

Kemudian katanya, dari ke tujuh daftar cagar budaya tersebut, baru satu yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Yang sudah ditetapkan yakni, Kramat Tajug. Sisanya (yang akan terdaftar), PTPN 7 & 8, Daan Mogot , Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Sudimara, Makam Raden Pakak,” katanya saat ditemui tangerangupdate.com. Ditulis Kamis (23/09/2021).

Iis berujar, hal itu disebabkan karena pihaknya terkendala dengan kepemilikan aset yang masih dimiliki oleh pihak lain.

Seperti halnya pada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang asetnya masih dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kenapa yang lainnya tertinggal, karena terkendala dengan aset, seperti PTPN di cilengggang itu milik bumn, terus daan mogot asetnya dari fasum milik BSD,” ujarnya.

Selain terkendala dengan aset, Iis juga mengungkap, pihaknya bekerja secara bertahap untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Sebab katanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan terkhusus pada bidang kebudayaan, memiliki 3 seksi yang harus berkoordinasi.

“Kami memiliki 3 seksi, seksi kesenian, sejarah dan tradisi, kemudian seksi pengelolaan dan pelesrarian cagar budaya,” tutupnya.

Tags: cagar budayadewan kesenian tangseldinas pendidikan tangerang selatanpokok pikiran kebudayaantangerang selatan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Hendak Menyambut Jokowi, Dua Kader HMI MPO Cabang Serang di Inapkan di Kantor Polisi

Next Post

Selain Persoalan Aset, Minimnya Ahli Cagar Budaya Menjadi Kendala Pendataan Objek Cagar Budaya

Next Post
Selain Persoalan Aset, Minimnya Ahli Cagar Budaya Menjadi Kendala Pendataan Objek Cagar Budaya

Selain Persoalan Aset, Minimnya Ahli Cagar Budaya Menjadi Kendala Pendataan Objek Cagar Budaya

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media