Tangerangupdate.com – Yayat Priatna, guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 25 murid SD Negeri Rawabuntu 01 terancam hukuman 12 tahun penjara.
Yayat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Di sana (ancaman penjara) 12 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, dikutip Kamis 22 Januari 2026.
Wira menyebut jika penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel masih terus mendalami kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan kembali bertambah seiring dengan berjalannya proses pengungkapan.
Sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga mencabuli 23 anak murid di sekolahnya.
Dugaan pencabulan tersebut diungkap langsung wali murid. Kepada Tangerangupdate.com, terduga pelaku merupakan wali kelas di sekolah tersebut.
Menurutnya, para korban berasal dari sejumlah murid yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan belajar di kelas. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring pengembangan kasus.
“Ini belum semua korban. Masih banyak yang belum terhitung karena belum berani melapor,” katanya kepada Tangerangupdate.com, Minggu 18 Januari 2026.

