Tangerangupdate.com – Aksi dugaan perundungan atau bullying kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini, korbannya adalah seorang siswi SMP di Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut keterangan, aksi dugaan perundungan tersebut terjadi di sebuah gedung wilayah Karawaci. Keluarga korban mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke kepolisian namun ditolak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, membenarkan adanya peristiwa perundungan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur,” ujar Riono kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.
Riono menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Usia terduga pelaku yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan utama mengapa penahanan tidak dilakukan.
Ia menjelaskan, penegakan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Regulasi ini, katanya, memprioritaskan penyelesaian di luar jalur hukum formal, yang dikenal sebagai diversi, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun, dan menghindari penahanan sebagai upaya terakhir.
“Supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya, Hakim,” jelasnya.
Atas dasar itu, Riono menambahkan bahwa penahanan terhadap anak sangat dibatasi. Hal ini selaras dengan prinsip UU SPPA yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Ya memang saya enggak nahan orang. Apalagi umur 13 tahun, media juga paham kali,” tandasnya.

