Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 9 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
SHARE

Tangerangupdate.com – Maraknya aktivitas penagih utang atau debt collector yang diwarnai intimidasi hingga dugaan perampasan kendaraan secara paksa di jalanan wilayah Tangerang Raya kian meresahkan masyarakat.

Aksi brutal di luar batas ini mendorong desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menertibkan praktik penagihan yang melanggar hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

​Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli, Ahmad Priatna, menyatakan bahwa situasi ini telah melampaui masalah perdata biasa dan menjadi persoalan sosial serta hukum yang menuntut perhatian serius Pemkot.

​”Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah. Pemkot tidak boleh menganggap enteng fenomena ini. Kami mendorong Pemkot, bersama aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membentuk Satgas Penertiban Debt Collector,” ujar Priatna, Jumat 31 Oktober 2025.

​Menurutnya, Satgas ini perlu bertugas melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih tanpa izin resmi.

Priatna mengingatkan bahwa penarikan objek jaminan harus selalu merujuk pada ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika terdapat Sertifikat Fidusia, atau debitur secara sukarela mengakui telah melakukan wanprestasi alias gagal bayar.

BACA JUGA:  Anggota Banser Ngaku Dianiaya di Kota Tangerang, Sebut Bahar Bin Smith Terlibat

​”Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penarikan sepihak oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

​Selain penegakan hukum, LBH Multatuli juga menyoroti pentingnya edukasi dari pemerintah daerah agar warga mengetahui hak-haknya dalam hubungan pembiayaan.

​”Kota Tangerang adalah kota yang maju dan beradab. Kemajuan itu tidak akan bermakna bila warganya masih hidup dalam ketakutan. Sudah saatnya Pemkot Tangerang berdiri di garis depan menertibkan praktik debt collector ilegal, menegakkan aturan, dan memastikan hukum bekerja untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka,” tutupnya.

TAGGED:LBH Multatuli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: ilustrasi/freepik

Motor dan Dump Truk Kecelakaan di Cikup: Ibu Tewas, Dua Anak Terluka

Foto: proses perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan di Teluknaga dan Kosambi | Dok. Istimewa

Dishub Kabupaten Tangerang Mulai Perbaiki 713 Titik PJU Mati di Teluknaga dan Kosambi

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Berita Terkait

Ilustrasi penculikan anak. (Dok. iStockphoto)
Kota Tangerang

Utang Rp30 juta berujung penyekapan 17 jam di Tangerang

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Foto: Gambaran suasana tjikokol pada 1927 dengan bantuan kecerdasan buatan / Dok. AI/TU
Kota Tangerang

Jejak Sejarah Tjikokol (Cikokol) : Saat Pemerintah Kolonial Belanda Menghapus Tanah Partikelir di Tangerang

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Maling Laptop Modus Jadi Kurir di Pamulang

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangerang

Ungkap 52 Kasus di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

Ket. Gambar : Kantor BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten/ Foto : A. Fery
Kota Tangerang

Nasabah Kupedes Keluhkan Tak Pegang Kontrak Kredit BRI Unit Pinang Joglo, Pertanyakan Dasar Penalti

Jangan Lewatkan

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Priatna | Dok. Pribadi

Pengamat: Banyak PJU Mati Jadi Bukti Tangerang Benderang Belum Terwujud

Senin, 8 Juni 2026
Foto: Istimewa

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Jumat, 5 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Senin, 8 Juni 2026
Dok. TU

Reklame Raksasa Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, Bagaimana PBG nya?

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Jumat, 5 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp