Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pertemuan, berfokus pada penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.
Rapat perdana tersebut berlangsung di aula kantor Kejari Tangsel pada Senin 5 Januari 2026, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatullah, beserta jajarannya. Sementara dari pihak Kejari Tangsel, hadir Kepala Kejari, Apreza Darul Putra, bersama jajaran.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, pendampingan hukum dari Kejari sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis ini berjalan lancar dan sesuai aturan terbaru, terutama terkait proses administrasi dan risiko hukum yang mungkin timbul.
“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching Perpres 35 ke perpres 109,” kata Pilar kepada wartawan, usai rapat.
Pilar mengungkap, penyesuaian Perpres ini menimbulkan tantangan hukum, khususnya karena pemenang lelang proyek PSEL telah ditetapkan pada April 2025 lalu.
“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa segala keputusan Pemkot Tangsel wajib dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat.
Pihaknya berharap Kejari dapat memberikan pedoman hukum, utamanya pada proses administrasi PSEL, serta meninjau kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi Pemkot.
“Supaya pelaksanaan PSEL ini ke depan bisa berjalan dengan lancar, tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” sambungnya.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menyambut baik langkah Pemkot tersebut. Ia menilai permintaan pendampingan hukum terkait penyesuaian Perpres PSEL merupakan langkah yang tepat.
“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpred 109 itu,” tutur Reza.
Reza menambahkan, pertemuan ini baru tahap awal. Ke depan, akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk membahas berbagai dokumen yang dibutuhkan sebelum Kejari menerbitkan legal opinion yang komprehensif.
“Nanti ke depannya kita masih ada pertemuan-pertemuan lebih teknis, untuk membahas berbagai macam hal. Terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar,” tutupnya.

