Tangerangupdate.com – Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tepatnya di RT 05/04, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku kesulitan mendapatkan air bersih.
Sumber air tanah yang menjadi tumpuan warga kini tercemar parah oleh limbah sampah dari TPA Cipeucang, yang diketahui sudah melebihi kapasitas daya tampungnya.
Penderitaan mereka semakin lengkap dengan kompensasi yang dinilai tidak adil dan terlalu kecil, padahal jarak rumah mereka sangat dekat dengan lokasi tumpukan sampah.
Seorang warga, Agus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kompensasi yang diberikan Pemerintah Kota Tangsel itu. Menurutnya, besaran kompensasi tidak sesuai dengan dampak buruk yang mereka rasakan sehari-hari.
“Kompensasi dari mana. Saya minta air minum saja ga dikasih. Setahun Rp250 ribu, satu KK. Baru tahun 2024, satu tahun Rp250 ribu,” ungkapnya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Rabu 29 Oktober 2025.
Agus menyoroti kebijakan besaran kompensasi yang disamaratakan bagi semua Kepala Keluarga (KK), baik yang rumahnya sangat dekat dengan TPA maupun yang berada lebih jauh.
Bagi warga yang terdampak langsung, angka Rp250 ribu per tahun dinilai sangat tidak memadai untuk mengatasi biaya harian akibat pencemaran. “Yang jauh, yang dekat, sama. Saya keberatannya yang dekat dikasih sama, sama yang jauh,” tambahnya.
Sebelum TPA berdampak parah, warga di wilayah tersebut sepenuhnya mengandalkan air sumur untuk mandi, masak, dan kebutuhan harian lainnya. Kondisi pencemaran ini juga disinyalir memicu masalah kesehatan.
Namun kini, Agus bersama keluarganya dan tetangga lainnya, terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air guna memenuhi kebutuhan minum dan memasak sehari-hari.
“Beli air, buat minum, masak. Sumur saya juga sudah tidak bisa dipakai airnya. Mandi kadang-kadang minta ke tetangga. Kalau air pam bau. Sebelum tercemar, mandi, masak pakai air sumur, semua di sini,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan serius. Sebagai warga yang menjadi korban langsung pencemaran, ia meminta agar pengelolaan sampah di TPA Cipeucang segera dibenahi dan dirapikan sehingga tidak lagi merugikan warga sekitar.
“Harapan saya sampahnya dirapikan, dibenahi, jangan sampai merugikan warga. Penyakit gatal sudah sering, sesak malah. Kita rakyat kecil istilahnya begitu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel berencana membangun proyek PSEL. Proyek senilai Rp1,69 triliun ini diproyeksiakan akan mengolah 1000 ton sampah baru dan 100 ton sampah eksisting per hari di TPA Cipeucang.
Meski telah melakukan lelang dan mendapatkan pemenang tender untuk proyek tersebut. Proyek yang digadang-gadang akan mengurangi kapasitas sampah di Tangsel ini dibatalkan.
Pembatalan PSEL Tangsel tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, sesuai Perpres tersebut, pengelolaan sampah di wilayah Tangerang akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
TPA tersebut nantinya akan dikelola bersama tiga daerah yakni Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. “Perintah Perpres jelas, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” kata Hanif saat meninjau TPA Jatiwaringin, Jumat 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Yusuf Sachiro, menegaskan akan mengawal agar pembatalan proyek ini tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.
“Kami akan mengkaji apakah ada konsekuensi hukum atau keuangan dari pembatalan ini. Yang penting, masyarakat Tangsel jangan sampai dirugikan dalam hal kebersihan, gangguan lingkungan, maupun biaya pengelolaan,” kata Yusuf Sachiro.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti agar lahan dan infrastruktur yang sudah disiapkan untuk proyek PSEL, seperti di TPA Cipeucang, tidak dibiarkan mangkrak.
Ia mendorong Pemkot Tangsel menyiapkan alternatif solusi pengelolaan sampah jangka pendek maupun jangka menengah, termasuk kerja sama lintas daerah seperti dengan Kabupaten Bogor.
“Dengan batalnya proyek PSEL, lahan dan kesiapan awal yang sudah ada harus segera difungsikan untuk tujuan strategis lainnya, supaya tidak menjadi beban administratif atau pengelolaan,” tegasnya.
