Tangerangupdate.com – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mochamad Hardi, angkat bicara soal dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Hardi menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib melalui tahap MC-0 (Mutual Check Nol) sebelum pekerjaan dimulai. Proses ini, kata dia, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan masyarakat penerima manfaat untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting agar hasil pekerjaan dapat diterima dan memberikan manfaat nyata.
“Jadi sebelum dilaksanakan kita udah mitigasi nih. Jadi semua itu terdokumentasi dengan baik, ketika ada warga menolak dibuatkan berita acaranya,” ujar Hardi kepada Tangerangupdate.com, dikutip Senin 27 Oktober 2025.
Hardi menegaskan akan memanggil penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek dari APBD 2024, dengan nilai Rp1,8 miliar itu.
“Kami akan memanggil penyedia jasa dan PPK untuk dimintai klarifikasi. Kalau mau membangun sesuatu, seharusnya ada persetujuan dari warga. Ini fatal kalau sampai dilewati,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Tangsel tahun anggaran 2025 senilai total Rp1,8 miliar diduga bermasalah.
Dugaan permasalahan ini terungkap berdasarkan pantauan langsung di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, yang merupakan bagian dari kontrak penanganan kumuh senilai Rp1,8 miliar untuk wilayah RT 02 dan RT 07 di RW 04.
Dalam dokumen Detail Engineering Design (DED) atau Rancang Bangun Rinci, tercatat sejumlah fasilitas yang seharusnya dibangun untuk meningkatkan kualitas kawasan tersebut, namun mayoritas tidak terwujud.
Di sana, temuan paling mencolok adalah absennya sejumlah fasilitas vital. Pemasangan paving blok di Gang Juma dan fasilitas umum berupa gazebo yang tertera dalam DED sama sekali tidak ditemukan.
Begitu pula dengan program estetika lingkungan berupa Vertikal Garden yang tidak dibangun, serta pekerjaan drainase dan paving blok juga tidak ditemukan.
Selain fasilitas yang hilang, lampu jalan di Gang Juma hanya terpasang satu unit, jauh di bawah angka yang tercantum di dokumen DED, yaitu lima unit.
Terdapat satu lampu jalan di titik DED, namun ditemukan dalam keadaan berkarat. Sementara itu, ditemukan drainase di dekat Gang Juma yang terpasang di lokasi hanya 36 centimeter (cm), padahal DED menetapkan lebar drainase sebesar 42 cm.
Dugaan fiktifnya pekerjaan semakin kuat setelah warga setempat memberikan keterangan. Menurut warga RT 02, gapura yang ada di RT 02/04 tidak di bangun. Terdapat gapura namun dibangun sebelum tahun 2020, jauh sebelum proyek penanganan kumuh ini bergulir.
Warga juga menyebut tidak ada sumur resapan sebagaimana yang telah direncanakan. “Gapura di sini sudah ada sebelum tahun 2020. Kami nggak tau kalau ada gapura yang dibangun di depan gang sini,” kata warga.
Selain itu, mereka juga melaporkan bahwa fasilitas pendukung seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak ditemukan sama sekali. Warga juga tidak pernah melihat adanya tempat sampah di RT 02.

