Tangerangupdate.com – Perwakilan kontraktor proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jafar, memberikan klarifikasi terkait sejumlah item pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).
Ia mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan di beberapa titik. Jafar mengklaim bahwa hal tersebut disebabkan oleh kelebihan pelaksanaan di wilayah lain dalam area proyek.
“Jadi, kita alihkan semua yang hilang itu ke pekerjaan paving blok dan U-Ditch. Tapi masalahnya, paving blok-nya tidak ada,” terangnya kepada wartawan, Rabu 15 Oktober 2025.
Jafar menjelaskan, sejumlah item yang dihilangkan seperti gapura dan vertical garden memang tidak memungkinkan untuk dibangun karena kendala teknis dan sosial.
Gapura, misalnya, sempat dibangun namun terpaksa dibongkar karena tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. “Gapura dihilangkan karena tidak ada lahan.”
“Bahkan, gapura itu pernah berdiri tapi dihancurkan karena si pemilik tanah menolak,” klaimnya.
Sebagai gantinya, Jafar menjelaskan volume pekerjaan dari item-item tersebut dialihkan ke pekerjaan paving block dan saluran U-Ditch, menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan aspirasi warga setempat.
Namun, Jafar mengakui bahwa pengalihan tersebut menyebabkan ketidaksesuaian lokasi dengan DED awal.
Paving block yang seharusnya dibangun di area depan, justru tidak terbangun karena pekerjaannya sudah melebihi di area belakang, tepatnya di wilayah RT 7, yang sebelumnya bukan prioritas awal.
“Nah, di RT 2 itu awalnya terjadi penolakan. Penolakan sebenarnya bukan yang, apa namanya, yang langsung tidak mau,” katanya, “Jangan dikerjakan dulu.”
Jafar juga menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan telah selesai dan telah dilakukan serah terima resmi dari pihak kontraktor kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangsel.
“Iya. Sudah serah terima terima (ke pemerintah) ” tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, Doni Nuryana menilai bahwa kondisi proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua tersebut sarat dengan aroma korupsi.
Maka dari itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Menyimpan ‘bau’ korupsi dan perlu diaudit oleh aparat penegak hukum,” katanya memulai.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara DED dengan kondisi pekerjaan di lapangan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ia juga menyoroti adanya pola lama dalam proyek-proyek pemerintah daerah yang kerap bersembunyi di balik adendum atau alasan teknis untuk menutupi pelaksanaan yang tak sesuai perencanaan awal.
“Jangan bersembunyi di balik adendum. Seharusnya ada analisis awal yang matang, bukan justru DED yang sudah ada malah jadi pelengkap administrasi,” kritiknya.
Di kesempatan tersebut, menurut Doni, proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar yang lokasinya hanya beberapa ratus meter dari kantor wali kota seharusnya menjadi contoh pelaksanaan yang akuntabel, bukan justru menimbulkan tanda tanya publik.
“Proyek ini dekat dengan pusat pemerintahan, tapi pengawasannya lemah. Kalau yang di depan mata saja seperti ini, bagaimana dengan proyek yang jauh dari pantauan?” ungkapnya.

