Tangerangupdate.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun menegaskan telah memecat Rian Nopandra dan 12 anggota PWI Banten lainnya dari keanggotaan.
Pemecatan mereka telah resmi berlaku melalui Surat Keputusan Pengurus PWI Pusat Nomor 275-PLP/PP-PWI/2024 yang terbit pada 26 September 2024 lalu.
Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap ketidakpatuhan mereka terhadap pengurus PWI yang sah. Atas dasar itu, ia mengatakan jika semua tindakan Rian Nopandra bersama rekan-rekannya yang mengatasnamakan PWI Banten adalah ilegal.
“Mereka melanggar aturan yang mewajibkan anggota PWI taat kepada Pengurus PWI,” kata Hendri Ch Bangun dalam keterangan persnya, Senin 24 Maret 2025.
Hendri Ch Bangun, yang juga memiliki pengalaman sebagai mantan Wakil Pemimpin Redaksi koran Kompas, memaparkan nama-nama anggota PWI Banten yang diberhentikan.
Mereka di antaranya, Rian Nopandra dan Fahdi Khalid, yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Banten. Selain itu, terdapat pula A. Fauzi Chan, mantan Ketua PWI Cilegon dan Teguh Akbar Idham.
Hendri membeberkan bahwa tindakan pemecatan ini didasari oleh kehadiran dan dukungan Rian cs terhadap penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dianggap ilegal oleh PWI Pusat.
KLB tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan diadakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Mereka (secara sadar) mengakui KLB yang tidak sah karena tidak kuorum serta memberikan dukungan kepada pengurus PWI Pusat yang ilegal,” tambah Hendri.
Perlu diketahui bahwa PWI Pusat yang dipimpin oleh Hendri Ch Bangun saat ini adalah hasil dari Kongres PWI ke-25 yang diselenggarakan pada tahun 2023.
PWI Pusat memiliki landasan hukum yang sah, yang terdaftar dalam SK Kemenkumham tahun 2024 dengan nomor AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
Dengan demikian, PWI Pusat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan organisatoris terhadap anggota yang melanggar aturan.
Di sisi lain, PWI hasil KLB hanya mengandalkan Akta Notaris, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan PWI Provinsi Banten
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Delfion Saputra, menambahkan asalan mengapa pengumuman pemberhentian ketiga belas mantan anggota PWI Banten itu baru disampaikan kepada publik.
Ia mengatakan jika PWI Pusat sebelumnya masih berharap mereka akan menyadari kesalahan mereka dalam melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) organisasi.
Namun, Rian Nopandra katanya, justru melakukan upaya penggalangan opini yang memutarbalikkan fakta, mengklaim bahwa mereka adalah pihak yang benar dan sah. Padahal, mereka sendiri yang tidak memiliki legalitas dan telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
“Masyarakat dapat memeriksa langsung di situs web resmi PWI, www.pwi.or.id. Nama Rian Nopandra dan rekan-rekannya sudah tidak terdaftar sebagai anggota PWI,” tegas Delfion.
Terkait dengan informasi yang beredar mengenai status keanggotaan Ketua PWI Banten, Mashudi, yang diklaim tidak aktif, Delfion menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa pada Desember 2024, terjadi keterlambatan pembaruan data keanggotaan di situs web PWI Pusat oleh operator, bukan karena status keanggotaan yang tidak aktif.
Delfion menegaskan bahwa tidak mungkin seorang ketua PWI memiliki kartu anggota yang tidak aktif, karena salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua adalah anggota biasa dengan kartu anggota yang aktif dan memiliki sertifikasi utama dari Dewan Pers.
“Pak Mashudi memenuhi semua syarat itu,” pungkasnya.