• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Sudah Dipecat Sejak 2024, Ketua PWI Pusat: PWI Banten Versi Rian Nopandra Cs Ilegal

by Redaksi TU
24/03/2025
in Banten
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun (Dok. Istimewa)

Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun (Dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun menegaskan telah memecat Rian Nopandra dan 12 anggota PWI Banten lainnya dari keanggotaan.

Pemecatan mereka telah resmi berlaku melalui Surat Keputusan Pengurus PWI Pusat Nomor 275-PLP/PP-PWI/2024 yang terbit pada 26 September 2024 lalu. 

Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap ketidakpatuhan mereka terhadap pengurus PWI yang sah. Atas dasar itu, ia mengatakan jika semua tindakan Rian Nopandra bersama rekan-rekannya yang mengatasnamakan PWI Banten adalah ilegal. 

“Mereka melanggar aturan yang mewajibkan anggota PWI taat kepada Pengurus PWI,” kata Hendri Ch Bangun dalam keterangan persnya, Senin 24 Maret 2025. 

Berita Terkait

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

13/06/2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

12/06/2025

Hendri Ch Bangun, yang juga memiliki pengalaman sebagai mantan Wakil Pemimpin Redaksi koran Kompas, memaparkan nama-nama anggota PWI Banten yang diberhentikan.

Mereka di antaranya, Rian Nopandra dan Fahdi Khalid, yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Banten. Selain itu, terdapat pula A. Fauzi Chan, mantan Ketua PWI Cilegon dan Teguh Akbar Idham.

Hendri membeberkan bahwa tindakan pemecatan ini didasari oleh kehadiran dan dukungan Rian cs terhadap penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dianggap ilegal oleh PWI Pusat.

KLB tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan diadakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang untuk itu.

“Mereka (secara sadar) mengakui KLB yang tidak sah karena tidak kuorum serta memberikan dukungan kepada pengurus PWI Pusat yang ilegal,” tambah Hendri. 

Perlu diketahui bahwa PWI Pusat yang dipimpin oleh Hendri Ch Bangun saat ini adalah hasil dari Kongres PWI ke-25 yang diselenggarakan pada tahun 2023.

PWI Pusat memiliki landasan hukum yang sah, yang terdaftar dalam SK Kemenkumham tahun 2024 dengan nomor AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

Dengan demikian, PWI Pusat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan organisatoris terhadap anggota yang melanggar aturan.

Di sisi lain, PWI hasil KLB hanya mengandalkan Akta Notaris, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan PWI Provinsi Banten

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Delfion Saputra, menambahkan asalan mengapa pengumuman pemberhentian ketiga belas mantan anggota PWI Banten itu baru disampaikan kepada publik. 

Ia mengatakan jika PWI Pusat sebelumnya masih berharap mereka akan menyadari kesalahan mereka dalam melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) organisasi.

Namun, Rian Nopandra katanya, justru melakukan upaya penggalangan opini yang memutarbalikkan fakta, mengklaim bahwa mereka adalah pihak yang benar dan sah. Padahal, mereka sendiri yang tidak memiliki legalitas dan telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

“Masyarakat dapat memeriksa langsung di situs web resmi PWI, www.pwi.or.id. Nama Rian Nopandra dan rekan-rekannya sudah tidak terdaftar sebagai anggota PWI,” tegas Delfion.

Terkait dengan informasi yang beredar mengenai status keanggotaan Ketua PWI Banten, Mashudi, yang diklaim tidak aktif, Delfion menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa pada Desember 2024, terjadi keterlambatan pembaruan data keanggotaan di situs web PWI Pusat oleh operator, bukan karena status keanggotaan yang tidak aktif.

Delfion menegaskan bahwa tidak mungkin seorang ketua PWI memiliki kartu anggota yang tidak aktif, karena salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua adalah anggota biasa dengan kartu anggota yang aktif dan memiliki sertifikasi utama dari Dewan Pers. 

“Pak Mashudi memenuhi semua syarat itu,” pungkasnya.

Tags: PwiRian Nopandra
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Anggarkan Rp2,35 Miliar untuk Kegiatan di Hotel

Next Post

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Ketua Umum Sah, Sanggah Klaim Dewan Pers

Next Post
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham hasil Kongres XXV tahun 2023. (Dok. Istimewa)

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Ketua Umum Sah, Sanggah Klaim Dewan Pers

Ketua PWI Tangsel saat memberikan bingkisan kepada anak yatim di Bukber PWI dan Ijti Tangsel | Dok. PWI Tangsel

Sinergi PWI dan IJTI Tangsel: Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Andri Priadi Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unpam | Dok. Pribadi

Jarangnya Bukber Jadi Indikator Lemahnya Daya Beli, Ekonom: Kebijakan Pemerintah Tidak Konsisten

Trending

  • Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Foto: Istimewa

    Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media