Tangerangupdate.com (27/06/2022) | Kota Tangerang — Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof. Dr. Mudzakkir SH. MH. menyebut penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain tidak tepat. Sebab katanya, dua alat bukti dari pelapor yang menjadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.
“Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?,” katanya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Tangerang pada Kamis (27/06/2022).
“Yang membuat surat terbit sehingga terbit ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika pada kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Sebab katanya, kewenangan terhadap penerbitan dokumen yang menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
“Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa,” katanya.
Atas dasar itu lah, dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut.
“Tidak bisa, karna kepala desa yang membuat, kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggungjawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain,” bebernya.
Selain itu, Mudzakir juga menyebut fakta bahwa pada saat sebelum Jimmy Lie ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata haknya belum dipenuhi.
Ia menyebut, sedikitnya ada lima hak yang melekat pada calon tersangka yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.
Akibatnya kata Mudzakir, Jimmy Lie dirugikan sebab perbuatan yang menetapkan dirinya berstatus sebagai tersangka, yang kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan penyitaan, penahanan dan sebagainya.
“Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) penetapan tersangka maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah, dan oleh karena seluruh proses itu penggunaan penyidik tidak sah,” tutupnya.