Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 10 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Sebut Dasar Penetapan Tersangka Tidak Jelas

Rhomi
Senin, 27 Juni 2022 | 20:49 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (27/06/2022) | Kota Tangerang — Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof. Dr. Mudzakkir SH. MH. menyebut penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain tidak tepat. Sebab katanya, dua alat bukti dari pelapor yang menjadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.

“Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?,” katanya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Tangerang pada Kamis (27/06/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Yang membuat surat terbit sehingga terbit ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika pada kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Sebab katanya, kewenangan terhadap penerbitan dokumen yang menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

“Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa,” katanya.

Atas dasar itu lah, dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut.

“Tidak bisa, karna kepala desa yang membuat, kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggungjawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain,” bebernya.

Selain itu, Mudzakir juga menyebut fakta bahwa pada saat sebelum Jimmy Lie ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata haknya belum dipenuhi.

Ia menyebut, sedikitnya ada lima hak yang melekat pada calon tersangka yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.

Akibatnya kata Mudzakir, Jimmy Lie dirugikan sebab perbuatan yang menetapkan dirinya berstatus sebagai tersangka, yang kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan penyitaan, penahanan dan sebagainya.

“Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) penetapan tersangka maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah, dan oleh karena seluruh proses itu penggunaan penyidik tidak sah,” tutupnya.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kegiatan santunan anak yatim di sekretariat media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tangan) | Istimewa

Pemkab Tangerang Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI 2025

Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Foto: olah TKP pembunuhan di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Istri Ngaku Bunuh Suami di Tigaraksa, Dipicu Cekcok Soal Rencana Korban Menikah Lagi

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: TKP pembunuhan di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Perempuan di Tigaraksa Ngaku Bunuh Suami Sendiri, Polisi Dalami Motif

Berita Terkait

Anggota AOPGI Banten mempraktikkan penanganan kecelakaan dalam pendakian pada saat Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian di SMKN 2 Tangerang / Dok. Agripala
Kota Tangerang

AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (kiri) saat mengawal kasus dugaan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith kepada anggota Banser pada Sabtu 4 Oktober 2025 | Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

GP Ansor Tangerang Protes Bahar bin Smith Tak Ditahan

Kota Tangerang

Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission Lewat Pilah Sampah dan Pertanian Urban di Kota Tangerang

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Antrean Truk Membawa Sampah yang akan di buang di TPA Rawa Kucing / Foto : Juno
Kota Tangerang

PAD Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Bocor Puluhan Miliar, Sistem Pemungutan Bermasalah

Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
Kota Tangerang

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Jangan Lewatkan

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026
Foto: Kegiatan santunan anak yatim di sekretariat media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026
Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Kamis, 5 Maret 2026
Foto: TKP pembunuhan di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Perempuan di Tigaraksa Ngaku Bunuh Suami Sendiri, Polisi Dalami Motif

Jumat, 6 Maret 2026
Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Minggu, 8 Maret 2026
Posko Mudik Gratis di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan/Foto : TU

Kuota 15 Ribu Lebih ini Strategi Jitu Dapat Tiket Mudik Gratis 2026, Pengalaman Pemudik Asal Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Ilustrasi mudik gratis/Istimewa

Kuota Terpenuhi, 2800 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Siap Diberangkatkan

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp