Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 29 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Sidang Gugat Jokowi Soal Pengangkatan Pj Gubernur Banten Masuk dalam Pokok Perkara

Rhomi
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (27/07/2022) — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Keputusan Presiden RI Joko Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (27/07/2022). Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit mulai pukul 10.00 WIB.

Hakim memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten yang didampingi Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai sidang, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, hakim PTUN Jakarta menyatakan berkas gugatan Penggugat telah sempurna. “100 persen sudah dinyatakan sempurna, dan akan masuk pada sidang pokok perkara pada Rabu, 3 Agustus 2022,” ujarnya.

Kemudian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Agustus 2022 dengan agenda jawaban dari Tergugat.

“Lalu agenda berikutnya replik dan duplik pada 18 dan 24 Agustus 2022,” terangnya.

Ditambahkan Satria Pratama, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Al Muktabar. “Kami yakin Hakim akan mengabulkan gugatan kami,” katanya.

Kemudian, kata Satria, Al Muktabar sendiri yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tidak ikut menjadi para pihak. “Hakim sudah menerima keterangan dari Biro Hukum Pemprov Banten yang isinya tidak ikut menjadi pihak, mereka menyerahkankan sepenuhnya kepada Tergugat,” katanya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

Rizki Aulia Rohman selaku Penggugat menyatakan bersyukur karena gugatannya secara administrasi telah lolos di PTUN Jakarta.

“Ini adalah langkah awal, untuk menegakkan supremasi hukum secara konstitusional. Sehingga praktik-praktik perampasan hak konstitusi tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” katanya.

Masih menurutnya, berdasarkan analisa hukum tim Pengacara dari Raden Elang Mulyana Law Office, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah melalui pengangkatan penjabat Gubernur tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Kemudian, Penggugat telah dicederai dan hilang hak konstitusionalnya akibat dari diterbitkan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 akibat adanya penyimpangan terkait dengan Pengangkatan Penjabat Gubernur (PJ) Gubernur Banten merupakan suatu pelanggaran konstitusional, karena belum diatur secara hukum tentang mekanisme Pengangkatan Penjabat Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.

BACA JUGA:  Disinyalir Rugi 8,2 Milyar, Pengamat Minta Investasi Pemkot Tangsel di Bjb di Audit

“Karena Permendagri No.74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” katanya.

Rizki juga mengatakan, pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis serta tidak disertai petunjuk teknis, tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016,” katanya.

Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan di luar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” terangnya.

Rizki juga menyinggung soal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang menyertakan adanya dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Nomor Register: 0583/LM/VI/2022/JKT,

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2008 tentang Ombudsman RI  Pasal 38 ayat (1) Terlapor (Kemendagri) dan atasan Terlapor (Presiden RI) wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, jika tidak akan berkonsekuensi hukum berupa sanksi administrasi dan bisa dibatalkan oleh PTUN,” pungkasnya.

TAGGED:jokowipj gubernur bantenPTUN
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

ASPERINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris / Foto : Denies S

ASPERINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Kurir MOLEX

Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Festival Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025

Peresmian Ngider Sehat Premium oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan Program Ngider Sehat Premium

Berita Terkait

Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU
Nasional

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU
Nasional

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama | Dok. Pribadi
Nasional

Darurat Keracunan, RIGHTS Desak Program MBG Ditinjau Ulang

Jangan Lewatkan

Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Selasa, 25 November 2025
Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Jumat, 28 November 2025
Polisi mengatakan, motif pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Cikupa murni didasari sakit hati | Dok. Istimewa

Motif Pembunuhan Pria Mayat Terbungkus Plastik di Cikupa Terungkap: Sakit Hati Ditagih Utang

Kamis, 27 November 2025
Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga

Rabu, 26 November 2025
ASPERINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris / Foto : Denies S

ASPERINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Kurir MOLEX

Sabtu, 29 November 2025
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Tangsel peringatan HUT Tangsel ke-17 | Dok. Istimewa

HUT ke-17 Tangsel, Benyamin: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

Rabu, 26 November 2025
Peresmian Ngider Sehat Premium oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan Program Ngider Sehat Premium

Kamis, 27 November 2025

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp