Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Sidang Gugat Jokowi Soal Pengangkatan Pj Gubernur Banten Masuk dalam Pokok Perkara

Rhomi
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (27/07/2022) — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Keputusan Presiden RI Joko Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (27/07/2022). Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit mulai pukul 10.00 WIB.

Hakim memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten yang didampingi Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai sidang, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, hakim PTUN Jakarta menyatakan berkas gugatan Penggugat telah sempurna. “100 persen sudah dinyatakan sempurna, dan akan masuk pada sidang pokok perkara pada Rabu, 3 Agustus 2022,” ujarnya.

Kemudian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Agustus 2022 dengan agenda jawaban dari Tergugat.

“Lalu agenda berikutnya replik dan duplik pada 18 dan 24 Agustus 2022,” terangnya.

Ditambahkan Satria Pratama, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Al Muktabar. “Kami yakin Hakim akan mengabulkan gugatan kami,” katanya.

Kemudian, kata Satria, Al Muktabar sendiri yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tidak ikut menjadi para pihak. “Hakim sudah menerima keterangan dari Biro Hukum Pemprov Banten yang isinya tidak ikut menjadi pihak, mereka menyerahkankan sepenuhnya kepada Tergugat,” katanya.

BACA JUGA:  Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

Rizki Aulia Rohman selaku Penggugat menyatakan bersyukur karena gugatannya secara administrasi telah lolos di PTUN Jakarta.

“Ini adalah langkah awal, untuk menegakkan supremasi hukum secara konstitusional. Sehingga praktik-praktik perampasan hak konstitusi tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” katanya.

Masih menurutnya, berdasarkan analisa hukum tim Pengacara dari Raden Elang Mulyana Law Office, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah melalui pengangkatan penjabat Gubernur tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Kemudian, Penggugat telah dicederai dan hilang hak konstitusionalnya akibat dari diterbitkan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 akibat adanya penyimpangan terkait dengan Pengangkatan Penjabat Gubernur (PJ) Gubernur Banten merupakan suatu pelanggaran konstitusional, karena belum diatur secara hukum tentang mekanisme Pengangkatan Penjabat Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.

BACA JUGA:  Disinyalir Rugi 8,2 Milyar, Pengamat Minta Investasi Pemkot Tangsel di Bjb di Audit

“Karena Permendagri No.74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” katanya.

Rizki juga mengatakan, pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis serta tidak disertai petunjuk teknis, tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016,” katanya.

Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan di luar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” terangnya.

Rizki juga menyinggung soal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang menyertakan adanya dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Nomor Register: 0583/LM/VI/2022/JKT,

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2008 tentang Ombudsman RI  Pasal 38 ayat (1) Terlapor (Kemendagri) dan atasan Terlapor (Presiden RI) wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, jika tidak akan berkonsekuensi hukum berupa sanksi administrasi dan bisa dibatalkan oleh PTUN,” pungkasnya.

TAGGED:jokowipj gubernur bantenPTUN
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terpopuler

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Berita Terkait

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Gedung Danantara
Ekonomi

Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang “Tak Riil”

Tangkapan Layar Banjir di Jombang Rawa Lele - Dok. TU
Kota Tangsel

Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak

Pengamat hukum dan keuangan daerah, Ichsanuddin Noorsy,
Ekonomi

Disinyalir Rugi 8,2 Milyar, Pengamat Minta Investasi Pemkot Tangsel di Bjb di Audit

Sejumlah Warga RW 10 Pamulang Barat Menutup Akses Jalan ke Tiga Sekolah, Buntut Dugaan PPDB yg Diskriminatif - Dok.TU
Banten

Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Gedung Pemkot Tangsel | TU
Kota Tangsel

Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

Konferensi pers GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) | Dok Istimewa
Nasional

GEKANAS Luncurkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

Jangan Lewatkan

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 31 Juli 2025
Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025
Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Tiga Oknum Opang Ditangkap Polisi Setelah Intimidasi Ibu Bawa Bayi di Stasiun Tigaraksa

Senin, 28 Juli 2025
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Selasa, 29 Juli 2025

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Selasa, 29 Juli 2025
Tangkapan layar mayat di tong di Cisadane / Dok. TU

Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

Minggu, 27 Juli 2025
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 31 Juli 2025
Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp