Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 26 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Sidang Gugat Jokowi, PTUN Jakarta Minta Al Muktabar, WH dan Andika Dihadirkan

Rhomi
Rabu, 13 Juli 2022 | 20:40 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (13/07/2022) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo atas pengangkatan penjabat gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (13/07/2022). Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan persiapan gugatan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu hadir pihak penggugat Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten Rizki Aulia Rohman dan kuasa hukum penggugat Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam sidang tadi, hakim memeriksa berkas gugatan kami. Hasilnya 99 persen diterima, hanya tinggal sedikit perlu perbaikan,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana usai sidang kepada wartawan.

Sidang selanjutnya, lanjut Yayan, diagendakan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam sidang itu, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan mantan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, sidang gugatan yang telah teregister dengan nomor nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT berjalan lancar sesuai harapan pihaknya. “Langkah yang kami lakukan sebagai lawyer yaitu memberikan pembelajaran hukum dan politik kepada masyarakat Banten, karena hak-hak yang kami gunakan adalah hak konstitusional untuk menguji objek sengketa yaitu keputusan Presiden RI atas pengangkatan penjabat gubernur Banten,” katanya.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Sementara Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman mengaku lega karena sidang perdana berjalan lancar. “Pengangkatan penjabat Gubernur Banten telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” katanya.

Untuk diketahui, objek gugatan perkara tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. “Kepres tersebut telah menghilangkan hak suara masyarakat Banten dalam menentukan dan memilih Kepala Daerah. Sebab, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin UUD 1945, hal itu dilakukan demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas,” terang Rizki.

Jika pengangkatan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme asas-asas demokrasi, Rizki khawatir, pejabat publik yang dihasilkan memiliki conflict of interest, sehingga dapat memicu penyalahgunaan wewenang oleh penjabat Gubernur Banten dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan penyelenggaraan pemerintah yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Banten.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Kepres tersebut, terang Yayan, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sebab, Keppres tersebut, tidak memperhatikan secara cermat dan meneliti semua kepentingan masyarakat umum, serta memperhitungkan hilangnya hak memilih dan dipilih. 

“Penunjukkan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis dapat memicu terjadinya kegaduhan di pemerintahan provinsi Banten yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, sehingga merugikan hak masyarakat banten,” ucapnya.

Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Sebab itu, dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1. atas nama Al Muktabar, M.Sc tanggal 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Serta, meminta PTUN Jakarta untuk mewajibkan kepada Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al Muktabar, M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022.

TAGGED:bantenpj gubernur bantenPTUN
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga

Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, ditangkap di wilayah Lampung | Dok. Istimewa

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Plastik di Cikupa Ditangkap di Lampung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan/ Foto : TU

Kajati Banten Tinjau Kejari Tangsel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Berdasarkan LHKPN 2024, Camat Pamulang Mukroni menempati posisi pertama camat terkaya di Tangsel dengan Rp9,2 M. Posisi kedua dipegang Camat Pondok Aren Hendra (Rp7,3 M) | Dok. Istimewa

Camat Pamulang dan Pondok Aren Jadi yang Terkaya di Tangsel, Kekayaannya Lampaui Wali Kota

Berita Terkait

Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana saat melapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) | Dok. Tangerangupdate.com
Banten

IKA Sakti Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Pandeglang, BPK Temukan Kerugian Rp335,8 Juta

Masyarakat Pandeglang mengancam akan menyegel PT Alpindo jika tuntutan mereka tidak diindahkan | Dok. Istimewa
Banten

Desak Tanggung Jawab Lingkungan, Masyarakat Ancam Segel PT Alpindo di Pandeglang

Banten

PGN SOR II Gencarkan Pemanfaatan GasKita di Tangerang, Aman dan Efisien untuk Kebutuhan Sehari-hari

Guru PPPK saat sedang mengajar di salah satu SMA Negeri di Banten / Foto : Tangerang update
Banten

1800 Guru PPPK Banten Terjepit, Gaji Belum Cair: “Kami Mengajar, Tapi Tak Digaji”

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa
Banten

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa
Banten

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

BADKO HMI Jabodetabeka-Banten juga mendesak agar Kakanwil dan Kepala Bidang Haji pada Kemenag Provinsi Banten dicopot | Dok. Istimewa
Banten

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Sesalkan Kanwil Kemenag Banten Tunda Sepihak Audiensi soal Haji dan Umrah

Sejumlah pria yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Serang | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Banten

AJI Jakarta dan LBH Pers Tolak Restoratif Justice Kasus Kekerasan terhadap jurnalis di Serang

Jangan Lewatkan

Foto akses Menuju Tol Pondok Aren Serpong / Foto : PT. BSD

Tambah Aman PT BSD Tol Tingkatkan PJU dan Keamanan di Tol Pondok Aren–Serpong

Kamis, 20 November 2025
Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Selasa, 25 November 2025
Empat hari berjalan (17-20 November), Satlantas Polresta Tangerang menjaring 343 pelanggaran di 11 titik strategis pada Operasi Zebra Maung 2025 | Dok. Istimewa

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Maung 2025 di Tangerang, 30 Pengendara Ditilang

Kamis, 20 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan/ Foto : TU

Kajati Banten Tinjau Kejari Tangsel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Rabu, 26 November 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi / Foto : TU

Darurat Kekerasan Anak, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah

Kamis, 20 November 2025
Identitas mayat terbungkus plastik di Kebun pisang pisang Cikupa Terungkap. Polisi menduga kuat korban tewas akibat tindak kekerasan, ditandai dengan luka terbuka pada leher | Dok. Istimewa

Mayat Terbungkus Plastik di Cikupa Diduga Korban Pembunuhan

Jumat, 21 November 2025
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengomentari dugaan intimidasi yang diterima warga Serua Indah, Kecamatan Ciputat, usai mengeluh kerusakan pada rumahnya usai dibedah melalui program bedah rumah Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Bang Ben Minta Kasus Dugaan Intimidasi Pemilik Rumah Program Bedah Rumah di Ciputat Tak Didramatisir

Kamis, 20 November 2025
Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Selasa, 25 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp